ilustrasi-anwar
ilustrasi-anwar

RadarGorontalo.com – Pilkada serentak kali ini, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati di Boalemo, akan ada ratusan ribu wajib pilih yang tak bisa memilih. Itu menyusul, kesepakatan DPR, Kementerian Dalam Negeri dan KPU dalam RDP Senin (6/9) untuk menggunakan E-KTP sebagai dasar pemutakhiran data pemilih. Padahal, dari 813.640 daftar pemilih di 6 kabupaten/kota, 153 ribu diantaranya belum kantongi E-KTP.

Secara nasional, tercatat ada 41 juta daftar pemilih di 101 daerah. Dan lima juta diantataranya, termasuk 153 ribu di Provinsi Gorontalo, belum melakukan perekaman E-KTP. Data yang dimiliki Radar Gorontalo, jumlah warga yang belum kantongi E-KTP, di Kabupaten Gorontalo tertinggi yakni mencapai 58.382 jiwa. Disusul oleh Kota Gorontalo 38.838 jiwa, Kabupaten Gorut 23.226 jiwa, Kabupaten Bone Bolango 14.483 jiwa, Kabupaten Boalemo 12.786 jiwa, dan terakhir Kabupaten Pohuwato, 5.628 jiwa.

Komisioner KPU mengatakan, pihaknya sebetulnya belum menghendaki digunakannya E-KTP sebagai dasar pemutakhiran data pemilih, karena masih banyaknya masyarakat yang belum merekam, maupun mencetak E-KTP. “Makanya kenapa KPU tetap mengatakan di dalam PKPU, KK (Kartu Keluarga) juga boleh, paspor juga,” ujarnya di Kantor KPU Pusat Jakarta kemarin (6/9).

Namun dalam RDP, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menjelaskan jika KK sering kali tidak terupdate dan membuat data kacau sehingga dilarang gunakan KK. Nah, sebagai alternatifnya, nantinya warga yang tidak memiliki E-KTP tetap diberi hak suara dengan menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten. “Problemnya itu pemilih menuju ke kantor kabupaten jauh juga,” imbuhnya.

Namun karena sudah menjadi kesimpulan rapat, KPU akan mengakomodir hal tersebut. Apalagi, salah satu ketentuan baru dalam UU Pilkada yang barau adalah mewajibkan KPU untuk menjalankan hasil kesimpulan RDP. “KPU ya setuju saja. Tapi kan sebetulnya kami itu ingin memudahkan pemilh, karena faktanya adalah masih ada orang yang belum EKTP,” tuturnya.

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, kesepakatan tersebut tidak diambil tanpa pertimbangan matang. Bahkan pihaknya sudah mengetahui, jika ada lima juta dari 41 juta pemilih yang belum melakukan perekaman. “Kami sudah tanyakan dan Kemendagri optimis bisa menyelesaikan. Tidak masalah,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Politisi PDIP itu menambahkan, sudah selayaknya semua kebijakan dibangun dengan sikap optimisme. Meski demikian, Arteria memastikan jika pihaknya juga sudah menyiapkan langkah antisipasi bila Kemendagri meleset memenuhi target perekaman. Salah satunya dengan menggunakan surat keterangan dari disdukcapil.

Pernyataan sedikit berbeda disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah. Dia mengatakan, penggunaan E-KTP hanya dilakukan bagi warga yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap. “Yang tidak terdaftar, di hari H pemungutan harus menunjukkan E-KTP,” terangnya saat dikonfirmasi. Sementara dalam hal proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Zudan menyebut prasyarat E-KTP tidak mutlak. Sebab, coklit bisa dilakukan dengan berbagai cara. (rg-34/jpg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.