2 Jaksa yang Sempat Di-OTT KPK, Kejagung Janji Beri Sanksi Berat

Jajaran Jamintel Kejagung mendatangi Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/6/19 malam. Mereka tiba usai KPK melakukan OTT terhadap jaksa di lingkungan Kejati DKI Jakarta.

RGOL.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memberikan sanksi berat terhadap dua oknum Jaksa yang ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Kepala Subdirektorat Penuntut pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menyampaikan, dua oknum Jaksa tersebut kini tengah diperiksa tim Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel).

Menurutnya, jika terbukti terlibat perkara tindak pidana korupsi, dua oknum Jaksa tersebut akan segera diproses oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, jika kedua oknum Jaksa tersebut melakukan pelanggaran kode etik, maka perkaranya akan diproses oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

“Saat ini terhadap dua oknum Jaksa itu sedang kami lakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana keterlibatannya di kasus itu. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi yang berat,” kata Mukri saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Mukri menegaskan, Kejagung akan transparan dalam mengusut tuntas perkara itu. Dia juga meminta agar publik dapat mempercayakan penanganan dua oknum Jaksa untuk diproses oleh Kejagung.

“Kami akan profesional dan transparan menangani kasus ini. Percayakan kepada kami. Tim sedang bekerja,” tegas Mukri.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi langkah Kejagung yang labgsung melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Jaksa yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi.

Sebab, dalam OTT KPK pada Jumat (28/6), tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 200 juta dari tangan Jaksa Yadi dan uang SGD 20.874 serta USD 700 dari tangan Jaksa Yuniar.

Febri menuturkan, hingga kini uang tersebut masih dalam penyitaan penyidik KPK. Bahkan, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Alfin Suherman & Associates.

“Uang-uang yang diamankan saat OTT itu masih disita KPK, setelah melakukan penggeledahan ada beberapa dokumen yang perlu kami ferivikasi secara lebih detail,” ucap Febri.

Kendati demikian, Febri menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk secara bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

“KPK dan Kejaksaan itu tetap komitmen kuat untuk melakukan pencegahan korupsi atau pemberantasan korupsi dalam koordinasi dan supervisi,” tukas Febri.

Dalam OTT yang digelar KPK pada Jumat (28/6), tim penindakan mengamankan lima orang terkait perkara dugaan suap penanganan kasus penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan satu orang yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diantar oleh Jamintel Kejaksaan Agung Jan Samuel ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu 29 Juni 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, dua jaksa yang terjaring OTT, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) diserahkan kembali ke Kejaksaan.

Kedua jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut secara internal. KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Agus Winoto menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico dan pengacara bernama Alfin Suherman terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alfin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(JPG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.