Golkar Usulkan Perubahan UU Pemilu
GORONTALO(RADAR) – Ketua DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mengharapkan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu. Ia meminta Partai Golkar harus berani mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah. Menurut Aburizal, sistem pemilihan umum yang akan datang harus menerapkan sistem proporsional tertutup. “Partai Golkar ingin mengusulkan, sistem pemilu yang akan datang adalah sistem proposional tertutup. Kita kembalikan lagi marwah daripada partai. Di dalam suatu demokrasi, partai adalah tiang utama dalam demokrasi itu sendiri,” kata Aburizal. Partai lebih mengetahui secara pasti, mana kader-kader terbaiknya.
Aburizal mengemukakan, hal ini menjadi tugas yang harus dilakukan oleh pengurus DPP Partai Golkar kedepannya. Khususnya, yang akan lahir pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 23 April mendatang. Selain mengusulkan adanya perubahan untuk UU Pemilu, pada Munaslub yang akan di Provinsi Bali mendatang, Aburizal juga mengharapkan, Partai Golkar bisa memutuskan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. “Untuk itulah Munas Luar Biasa nanti harus menetapkan dan menugaskan kepada Ketua Umum dan pengurus DPP yang terpilih harus melakukan perubahan kelima daripada Undang-Undang Dasar (UUD),” ungkapnya.
Diketahuinya, meskipun saat reformasi terbesit niat baik melahirkan suatu UUD yang batang tubuhnya berbeda dengan suatu mukadima. Namun, akibat daripada batang tubuh Undang-Undang Dasar itu, yang berbeda dengan mukadimanya, turunannya adalah UU. “Dan, UU yang dilakukan selama ini ternyata tak bertentangan dengan mukadima UU Dasar yang pada dasarnya memuat tentang butir-butir Pancasila,” terangnya.
Ini harus menjadi keputusan pada Munaslub mendatang. Karena, bila tak diputuskan, maka dengan terpaksa harus menunggu pelaksanaan Munas selanjutnya, yang akan dilaksanakan pada 5 tahun kedepannya lagi. “Maka, saya harapkan Ketua Umum DPP Partai Golkar yang akan datang, harus menjalankan amanat ini,” pungkasnya. (RG-59)
Tinggalkan Balasan