LIMBOTO (RADAR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan akan menertibkan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah sepanjang perairan sungai maupun di daratan, penertiban praktik kegiatan pertambangan secara ilegal tersebut sudah merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk bebas dari kegiatan PETI. Penegasan ini disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo beberapa waktu lalu.
Kegiatan PETI merupakan target untuk ditertibkan dan tidak dapat dipisahkan demi mengembalikan tatanan alam yang telah banyak mengalami kerusakan serta pencemaran sungai dan juga lingkungan yang disebabkan terkontaminasi sejumlah jenis mercury, sehingga menurut bupati, kondisi air sungai dinilai sudah tidak layak dikonsumsi sebagai bahan baku air minum.
“Jika ini tidak diseriusi, kasihan warga kita yang tinggal di pinggiran sungai. “Saya tegaskan bahwa dalam penertiban ini, dirinya tidak main-main untuk menertibkan dan melakukan operasi terhadap pertambangan illegal yang masih beroperasi”, tegasnya.
Dan bukti keseriusan Pemerintah, Rabu (27/4) kemarin Dinas Kehutanan dan Pertambangan melakukan operasi Peti, di Desa Reksonegoro Kecamatan Pulubala. Sementara itu, Kabid Pertambangan dan Energi Heriyanto Kodai mengatakan, penertiban Peti tersebut yang dilakukan aparat gabungan, baik dari instansi terkait dan Kepolisian setempat, masih fokus pada pertambangan galian C. Tapi, tidak menutup kemungkinan, jika aparat menemukan pertambangan illegal lain di lokasi pelaksanaan operasi, maka akan ditindaki.
“Ada berapa titik yang kami lakukan operasi, untuk saat ini masih terpusat di wilayah Desa Reksonegoro Kecamatan Pulubala, ujarnya. Sementara itu KBO Sat Shabara Polres Gorontalo IPTU S Lihawa Puhi menambahkan, dari lokasi operasi pihaknya bersama aparat pemerintahan Kabgor, berhasil menyita dua mesin galian C, dan mengamankan beberapa penambang untuk dibawa ke Mapolres dan dimintai keterangan.
“Penertiban atau operasi pertambangan galian C ini dilakukan, karena diduga illagal atau tak mengantongi izin. Bahkan dindikasikan telah mencemari lingkungan, khususnya wilayah perairan sungai di kawasan Kabgor, terangnya. (RG-62)
Tinggalkan Balasan