GORONTALO (RADAR) – Kadis Diskumperindag Haris Hadju saat dimintai tanggapannya semalam mengatakan, pemerintah provinsi sudah melakukan operasi pasar. Di beberapa wilayah, harga beras per liter yang tadinya Rp. 10 ribu turun jadi Rp. 9500. Pihaknya pun berencana melakukan operasi pasar. Nantinya operasi kali ini, tak sekedar untuk mengendalikan harga beras, namun juga akan mencari oknum-oknum pedagang yang sengaja memainkan harga beras di pasaran, dengan cara melakukan penimbunan. “kalau ketahuan menimbun, izin dagangnya akan kami cabut. dan oknumnya bisa dipidanakan, karena telah melanggar undang-undang,” tegasnya.
Haris pun menghimbau kepada masyarakat, agar jangan ragu-ragu melaporkan ke pihak terkait, termasuk pihak kepolisian bila menemukan ada oknum yang sengaja menimbun beras demi keuntungan sendiri.
Sementara itu, dari berbagai sumber dihimpun sesuai Maklumat Kapolri No 1 tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, para penimbun ini akan ditindak sesuai pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 50 milyar dan pasal 133 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, yang bunyinya: “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dg pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100 M (seratus miliar rupiah)â€. (rg-50/rg-34)
Tinggalkan Balasan