ads
Image Not Found
ads

4 Jam Bawaslu ‘Periksa’ KPU

Image
Badan Pengawas Pemilihan Umum
A
A
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Badan Pengawas Pemilihan Umum

RadarGorontalo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Rabu, (26/10), telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, terkait permintaan klarifikasi terkait molornya rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo. Sebelumnya KPU, dinilai telah menggelar jadwal tahapan rapat pleno terbuka, yang seharusnya pleno terbuka tersebut dilaksanakan pada 24 Oktober, namun oleh KPU digelar pada 25 Oktober pukul 05.15 Wita dini hari. Hal ini kemudian dinilai Bawaslu, melanggar ketentuan dan tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Atas dasar dugaan pelanggaran ini, seluruh komisioner KPU diperiksa Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Haslina Said, menjelaskan sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 16.30 wita, komisioner KPU Provinsi Gorontalo telah dimintai klarifikasi atar molornya penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo. Dijelaskannya, setelah dilakukan klarifikasi kemudian Bawaslu, kembali akan melakukan pengkajian dan hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU RI, yang kemudian tembusan kepada KPU Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Anggota KPU Ahmad Abdullah, menjelaskan dalam permintaan klarifikasi itu, KPU menegaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses tahapan rapat peleno penetapan pasangan calon. Karena kata Ahmad, pelaksanaan rapat pleno tertutup sudah dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober dan itu sudah sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam PKPU. Namun mengingat dalam rapat itu tidak memenuhi korum, maka kemudian pembukaan rapat pleno tetutup, yang dibuka pada pukul 20.00 wita, terpaksa diskorsing dan menunggu komisioner yang masih dalam perjalanan dari Manado. Dijelaskannya, dalam pelaksanaan rapat pleno ini, memakan waktu yang cukup lama, karena berhubungan dengan dokumen syarat masing-masing calon, yang harus dilakukan klarifikasi kembali atas pembenaran dokumen. “Kita rapat pleno tertutup dari pukul 23.00 wita, sampai dengan pukul 03. 00 wita dini hari,” paparnya.

Lebih lanjut Ahmad, menegaskan mengapa rapat pleno terbuka baru dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober, karena memang pelaksanaan rapat pleno tertutup telah berlangsung lama dan kemudian dilanjutkan dengan pleno terbuka pada pukul 05.15 wita dini hari. (rg-60)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads