Panwaslu Rekomendasi ke Polisi
RadarGorontalo.com – Diduga ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Kepala Desa Bulontalo Timur, Kecamatan Suwawa Selatan, akan direkomendasikan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bone Bolango ke pihak Kepolisian. Dalam hasil kajian Panwaslu, Kepala Desa Bulontalo Timur memenuhi unsur keterlibatan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71. Sehingga hasil kajian ini, Panwaslu Bone Bolango, akan menyerahkan hasil kajian dalam bentuk rekomendasi ke Polres Bone Bolango.
Anggota Panwas Bone Bolango Dahri Kolo, dihubungi tadi malam menjelaskan keterlibatan kepala desa tersebut, merupakan temuan Panwas dan hasil kajian Panwas Kepala Desa Bulontalo Timur, memenuhi unsur keterlibatan dalam kampanye. “Sehingga temuan ini, akan kami rekomendasikan kepada pihak kepolisian, dan rencananya besok (hari ini_red) rekomendasi itu kami akan antar ke Polres Bone Bolango,”ujarnya. Dijelaskannya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah mencantumkan larangan dan sanksi tegas mengenai hal tersebut. Ketentuan pidananya, kata Dahri tercantum dalam Pasal Pasal 188.
Sementara itu, dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan sebagaimana tercantum dalam huf (c) Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Sedangkan dalam pasal 71 ayat 1 disebutkan Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. “Untuk sanksinya juga cukup tinggi, dimana sanksi terhadap pejabat daerah, ASN dan kepala desa atau sebutan lain sebagaimana terkait Pasal 188 menyatakan dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling paling banyak enam juta rupiah,” urainya.
Dengan begitu Dahri, meminta agar guru dan pejabat pemerintah berlaku netral dan tidak terlibat dalam segala bentuk kampanye pilkada, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Bahkan pihaknya meminta kepada pasangan calon, partai politik, atau tim sukses pasangan calon tidak mengganggu netralitas ASN dan pejabat pemerintahan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan.
Sebab Dahri, mengaku jika Panwas baik itu Panwaslu Bone Bolango dan Panwascam sangat aktif, untuk mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk temuan atau laporan dugaan pelanggaran selama kampanye. “Masyarakat juga kami minta turut aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran,” ketusnya. (rg-60)
Tinggalkan Balasan