ads
Image Not Found
ads

Kepala Daerah Diingatkan Soal Rangkap Jabatan

Image
A
A

RadarGorontalo.com – Kepala daerah dan wakil kepala daerah patut menaati UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda). Dalam UU tersebut ada aturan yang melarang kepala dan wakil kepala daerah rangkap jabatan. Seperti pada pasal 76 ayat huruf C dan pasa 77 ayat 1, dimana dalam kedua pasal tersebut melarang seorang kepala dan wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, dimana bila kepala daerah tersebut secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.

Meski masih menjadi perdebatan, namun tentu aturan ini harus menjadi pertimbangan bagi kepala dan wakil kepala daerah yang ingin atau pun diaspirasikan masuk sebagai komisaris, direksi dan pengurus yayasan baik milik negera/daerah dan swasta. Nah, yang jadi persoalan, saat ini dikabarkan ada tiga kepala daerah di Gorontalo yang masuk dalam pencalonan Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo, masing-masing Walikota Gorontalo Marten Taha, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf. Ketiga diaspirasikan masuk sebagai perwakilan tokoh masyarakat. Namun demikian, masuknya ketiga kepala daerah ini, menuai sorotan dari pihak Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo.

Sorotan ini bukan pada persoalan suka atau pun tidak suka, namun lebih pada aturan yang ada. Sebagaimana dikatakan Sekretaris PWM Gorontalo Salahudin Pakaya, M.Ag. “Dalam UU 23 tahun 2014 pasal 76 huruf C itu jelas menyatakan bagi kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi pengurus yayasan dalam bentuk apapun, termasuk BPH itu tidak boleh,” tutur Salahudin. Lanjut kata Salahudin, bahkan pihaknya sudah sempat mengingatkan hal ini kepada Walikota Gorontalo Marten Taha yang masih menjabat ketua BPH UMG periode saat ini. “Kami khawatir jangan sampai dengan posisi tersebut akan mempersoalkan jabatan kepala daerah,” ujar Salahudin sembari mengingatkan. (RG-56)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads