RadarGorontalo.com – Bawaslu membentuk unit cyber crime, untuk menindak mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di dunia maya. Salah satu yang menjadi perhatian unit ini adalah, postingan-postingan sosial media yang terindikasi menjatuhkan salah satu pasangan calon tertentu alias black campaign.
“Memang benar awak media yang tesebar di Gorontalo, semuanya berbadan hukum. Terlepas dari itu, kami juga melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial, yang dikendalikan warga net. Melalui kerjasama antara Bawaslu dengan aparat hukum, yang dinamakan Unit Cyber Crime,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, saat ditemui Minggu (29/04).
Sedangkan untuk proses menindak lanjuti persoalan tersebut, Jaharudin menambahkan, warga yang menemukan postingan illegal itu bisa melapor langsung ke Bawaslu Kabupaten/Kota atau Provinsi Gorontalo. Nantinya, laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke Bawaslu RI, setelah dilakukan pengkajian dan melahirkan rekomendasi ke Bawaslu RI. “Memang sampai dengan saat ini belum ada laporan mengenai postingan di medsos. Namun kami sebagai pengawas, sudah banyak menemukan hal-hal tersebut melalui tugas yang dilakukan anggota kami,” tegas Jaharudin. (rg-62)
Tinggalkan Balasan