RadarGorontalocom – Barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu, pipet kaca, sedotan dan plastik klip, melengkapi iniformasi Unit Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota. Pasca menggerebek salah satu kamar penginapan di Kelurahan Talumolo Senin (02/04) pukul 04.45 WITA dini hari lalu. Yang mendapati seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit penyeberangan Kementerian Perhubungan Wilayah Gorontalo, berinisial SL alias San (36). Sedang memakai barang bukti tersebut, bersama rekannya berinisial JI alias Jef, karyawan usia 30 tahun.
Penggerebekkan yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota Bripka Totok Budiarto itu, merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian. Dengan cepat pun, penggerebekkan yang melibatkan Unit Turjawali Satuna Sbahara, bersama sepuluh personil laiinnya, bergerak menujuk lokasi target operasi. Dan melakukan penggeledahan di kamar penginapan itu, yang kemudian menemukan sejumlah barang bukti tersebut. “Barang bukti serta pelaku, telah kami amankan di Mapolres Gorontalo Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi Jaya.(rg-62)
Tinggalkan Balasan