ads
Image Not Found
ads

Lima Kotak Suara di Pileg 2019

Image

KPPS pun Hanya Dua Periode

RadarGorontalo.com – Perhelatan Pemilu Serentak di tahun 2019 mendatang, yakni untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), dengan sendirinya akan turut berbeda aturannya dengan pemilu-pemilu di tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya pada ketersediaan kotak suara. Dimana, nantinya akan ada 5 (lima) kotak suara, masing-masing untuk Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Yang kesemuanya itu nanti, akan dibekali oleh setiap masyarakat yang telah mempunyai hak pilih. “Jadi, akan ada nanti 5 (lima) kotak suara di Pemilu Serentak 2019 nanti. Yang biasanya hanya 4 (empat) untuk DPR, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan ditambah 1 (satu) lagi, yakni untuk kotak suara Pilpres. Itu semua akan disediakan disetiap TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ungkap dua komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah dan Maspa Mantulangi, belum lama ini. “Olehnya, kami (KPU) berharap, bagi pihak dan masyarakat yang telah mengetahuinya, hal ini mulai disosialisasikan di masyarakat banyak,” harap keduanya lagi.

Tidak hanya pada penambahan kotak suara, pada sisi rekruitmen penyelenggara Pemilu dari KPU hingga ke tingkat KPPS pun, dibatasi hanya sampai dua periode. Artinya, mereka yang sudah pernah dua periode berturut-turut sebagai komisioner KPU hingga KPPS, tidak dibenarkan lagi mengikuti seleksi KPU, PPK, PPS dan KPPS tersebut. (rg-28)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan