RadarGorontalo.com – Kota Gorontalo masih menjadi daerah favorit pengusaha luar daerah, memasok minuman beralkohol beragam golongan. Mulai dari golongan A berkadar alkohol lima persen, sampai golongan C yang ditas 10 persen. 2.306 ribu botol yang dimusnahkan Polres Gorontalo Kota Kamis (26/04), menjadi bukti nyata. Bahwa, Kota Gorontalo memiliki catatan hitam peredaran miras yang cukup tinggi.
Ribuan barang bukti yang disita aparat hukum ini, merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan selama setahun, sejak Januari hingga Bulan Desember kemarin. “Bagi pemilik mini market atau warung kecil yang ditemukan menjual miras, kami berikan sanksi keras yakni tindak pidana ringan,” ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi Jaya. Mirisnya lagi, hasil operasi yang dilakukan kepolisian itu, paling sering menemukan warung kecil yang menjual miras, dengan palaku usaha yang sama.
Kata Kapolres, sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Gorontalo, peredaran miras harus benar-benar ditekan. Mengingat di luar wilayah Gorontalo, sudah sebanyak 118 jiwa yang meninggal dunia akibat miras. “Ingat, kami tidak akan main-main soal penindakan miras. Siapa pun dia, kami akan tindaki tegas. Kami tidak melihat mereka yang melanggar itu, dari golongan masyarakat mana. Kalau bersalah, pasti kami tindaki,” tegas Kapolres.
Dirinya akui meningkatnya miras di Kota Gorontalo, karena di tahun 2017 belum ada peraturan daerah yang secara tegas melarangnya. Namun dengan sudah ditetapkannya peraturan daerah, tentang miras di tahun 2018. Kapolres berharap, dapat memaksimalkan peran semua stake holder, untuk memerangi miras. “Karena miras ini juga merupakan pemicu timbulkan tindak kriminal di daerah,” tutut Kapolres.(rg-62)
Tinggalkan Balasan