RadarGorontalo.com – Maklumat dengan nomor : Mak/ 4/ IV/ 2018 tanggal 4 April 2018, tentang larangan penggunaan sponsorhip, koneksi dan rekomendasi, pada penerimaan anggota Polri tahun angkatan (TA) 2018. Menjadi dasar Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachamd Fudail, memberikan instruksi tegas. Bahwa penjaringan anggota Polri yang baru itu, akan digelar terbuka dan jujur. “Jika ada upaya KKN dalam penerimaan anggota Polri di Gorontalo, akan diberikan sanksi diskualifikasi. Sedangkan oknum yang menerima sogokan atau menjadi sponsornya, bisa dikenakan sanksi tegas termasuk pidana,” tegas Jenderal Bintang Satu itu.
Praktek titip menitip anak pada panitia pelaksanan perekrutan, untuk mempermulus aksi ‘main mata’ antara masyarakat dengan panitia. Akan ditindak tegas oleh Polda Gorontalo, dan maklumat yang telah diterbitkan Kapolda Gorontalo itu, menjadi acuan pelaksanaan perekrutan. “Semua harus ikuti tes tahapan seleksi, jika ada yang ketahuan akan langsung di diskualifikasi,” terang Kapolda.
Menurut Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Pol Defrian Donimando SIK MH, menjadi anggota Polri itu memang tidak mudah. Sehingga dirinya mengimbau pada semua masyarakat Gorontalo, untuk mempersiapkan anak mereka sejak jauh hari. Mulai dari kesiapan fisik, kesehatan, psikologi sampai dengan ilmu pengetahuannya. “Jangan pernah berpikit untuk menyuap petugas. Segala sesuat jika dimulai dengan hal baik, maka hasilnya pun demikian. Begitu pula sebaliknya,” tutur Perwira berpangkat Tiga Bunga itu.
Prinsip yang digunakan Polda Gorontalo dalam perekrutan calon anggota Polri ini, kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK. Mengedepankan pelaksanaan program yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis, atau disingkat Betah. “Koneksi maupun rekomendasi dalam meloloskan anak atau saudaranya, semua harus ikuti tahapan tes dan hasilnya akan diumumkan secara transparan, bagi yang coba-coba melanggar akan ditindaki sesuai aturan berlaku,” tuturnya.(rg-62)
Tinggalkan Balasan