ads
Image Not Found
ads
  • Home
  • Gorontalo
  • Sekjen Kemendagri : Pemberhentian Sekdaprov Sesuai Prosedur

Sekjen Kemendagri : Pemberhentian Sekdaprov Sesuai Prosedur

Image
Sekjen Kemendagri bersama gubernur saat pembukaan Musrenbang Regional
Sekjen Kemendagri bersama gubernur saat pembukaan Musrenbang Regional

RadarGorontalo.com – Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo menanggapi pemberhentian mantan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Prof. Winarni Monoarfa, 16 Maret lalu. Menurut Hadi, pemberhentian Sekda merupakan urusan Gubernur dan kebutuhan di daerah masing masing. “Kami menanggapinya normatif saja, sebab perihal di daerah kan menjadi urusannya pak Gubernur lah yah,” ungkap Hadi usai membuka Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Regional Sulawesi, Selasa (3/4).

Namun Hadi mengatakan bahwa proses pemberhentian Sekda oleh Presiden seharusnya tidak menjadi polemik, karena itu sudah melalui kajian hukum secara matang dan telah berproses hingga ke tingkat pusat. “Kalau aturannya sudah jelas dan pusat sudah proses, berarti kan nggak ada masalah,” tambahnya.

Diketahui, Mantan Sekretaris Daerah Prof. Winarni Monoarfa telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekda tertanggal 16 Maret 2018 lalu. Surat pemberhentian guru besar Universitas Hasanuddin itu ditanda tangani Presiden Joko Widodo melalui Kepres No. 16/TPA tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018. Kepres tersebut diperkuat dengan surat pengantar dari Dirjen Otonomi Daerah no. 123.74/2271 tertanggal 14 Maret 2018. (RG-25)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan