RadarGorontalo.com – Setelah lolos dari pencoretan, Marten Taha kembali harus berurusan dengan Panwaslu Kota Gorontalo, karena diadukan karena dituding telah melakukan pelanggaran. Namun aduan yang sempat diprediksi bakal jadi sandungan, malah dimentahkan panwas.
Dari data yang diperoleh Radar Gorontalo, laporan yang dihentikan Panwaslu. Diantaranya, dugaan perkara nomor laporan 007/LP/PW/Kot/29.01/IV/2018, perkara nomor LP005/TM//PW/Kot/IV/2018 dan perkara nomor LP 006/LP/PW/Kot/29.01/IV/2018.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Gorontalo Jhon Hendrik Purba, pemberhentian dugaan perkara Pilwako tahun 2018 itu. Selain tidak memenuhi unsur, merupakan hasil penilitian yang telah dilakukan jajarannya, melalui rapat internal. “Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan atau temuan yang masuk, kami putuskan perkara ini diberhentikan,” ujar Jhon Purba, sapaan akrab Ketua Panwaslu ini.
Sementara itu Yudin Laliyo, Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) dari paket MATAHARI, mengatakan, putusan itu sudah sesuai harapan. Selain mengapresiasi kinerja yang diperlihatkan Panwaslu Kota Gorontalo. Hasil penelitian yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo itu, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tahu pasti, apa yang dilaporkan lawan politik, itu tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sebab, sebelum cuti diluar tanggungan negara, tugas yang dijalankan Pak Marten A Taha, selalu taat azas dan aturan,” ujar Yudin.(rg-62)
Tinggalkan Balasan