RadarGorontalo.com – Hari ini, Rabu (30/05), KPU Pusat rencananya akan mengirim rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Rancangan PKPU ini, memuat tentang larangan eks koruptor untuk mencalonkan diri pada pemilihan anggota legislatif. Aturan ini dijabarkan secara gamblang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j); bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi. Rancangan PKPU ini, mulai jadi polemik dan memunculkan pro-kontra.
Sejumlah tokoh politik, mulai angkat bicara tentang polemik ini. Mereka sepertinya tak sepakat dengan larangan tersebut. Nirwan Due, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pohuwato mengungkapkan, larangan tersebut jangan sampai melanggar hak konstitusional setiap orang untuk memilih dan dipilih. “Perlu dikaji lagi. Hak untuk dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin konstitusi. Jangan kemudian karena ada ide baru atau hal yang kemudian menjadi perhatian publik, justru melanggar hak konstitusional. Prinsipnya, kita tak ingin orang yang nantinya menduduki jabatan publik adalah orang yang mungkin pernah melakukan satu kesalahan, sehingga tak beri keteladanan. Sebaiknya segala sesuatu berpedoman pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,†kata Nirwan.
Nirwan menjelaskan, Pasal 240 ayat 1 UU Pemilu menyatakan calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. â€Jadi, memang perlu mengacu pada undang-undang karena hak untuk dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin konstitusi,” Nirwan mengatakan, harus ada satu kajian mendalam jangan sampai ini merugikan orang lain. “Idealnya menurut saya, mereka yang sudah jadi terdakwa dan terbukti bukan dari kriminalisasi, tak perlu. Tapi kita juga harus melihat hak dan keadilan orang yang dicalonkan,” tandasnya. “Karena di Undang-Undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi maupun narkoba dilarang nyaleg,” imbuh Nirwan.
Hal yang tak jauh beda, juga diungkap oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu. “Soal layak atau tidak, itu biarlah rakyat yang menentukan. Karena selama ini mereka itu (eks koruptor) sudah menjalani putusan sesuai dengan perbuatannya masing-masing. Artinya hak mereka sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih harus kita hormati,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu.
Lain lagi dengan komentar Mucksin Brekat, Aleg Dekot Gorontalo. Menurut Mucksin, mantan napi pun sebenarnya adalah warga masyarakat, yang tentunya tetap memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. “Namun kalau sudah menjadi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, kita tidak bisa melawan. Kalau melawan, itu berarti juga melawan hukum. Namun hirarki tentang peraturan perundang-undangan. juga sangat jelas. KPU bisa mengeluarkan Peraturan ketika secara substansial merupakan representasi dari UU Pemilu. Sehingga semua tetap berpedoman pada Undang-Undang,†jelas Mucksin. (RG-54/ rg-63/RG-58)
Tinggalkan Balasan