RADARGORONTALO.COM – Kepolisian Republik Indonesia sejak 26 april kemarin melaksanakan razia atau yang disebut operasi Patuh 2018 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Razia ini berlangsung dari Kamis 26 April sampai 9 Mei 2018 mendatang.
Hal ini seperti yang dilaksanakan pada rabu malam kemarin. Dimana, Polres Gorontalo bersama Polda Gorontalo dan pihak TNI, melaksanakan razia operasi patuh di wilayah Limboto, tepatnya di bawah Menara Keagungan Limboto.
Kasat PJR Polda Gorontalo, AKBP Tony Bhudi Susetyo, Sik, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dijelaskannya bahwa pelaksanaan operasi ini dalam rangka operasi patuh yang dilaksanakan serentak di Indonesia. Dan giat hari ini sudah memasuki hari ke 7. Pelaksanaan giat ini sendiri digelar diseluruh wilayah Gorontalo dan hari ini kita membagi dua tim, yakni di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan di Kota Gorontalo. Tingkat pelanggaran yang paling tinggi, kata AKBP Tony Bhudi Susetyo, Sik, masih seputaran penggunaan helm dan kelengkapan surat-suratan serta pengendara dibawah umur. Meskipun ada beberapa pelanggaran kecil, seperti penggunaan kaca spion yang tidak sesuai, dan lampu motor yang tidak sesuai ketentuan. Lebih lanjut, Kasat PJR Polda Gorontalo ini menambahkan, tingkat pelanggaran terberat sejauh pelaksanaan giat operasi patuh ini adalah sopir truk yang membawa senjata tajam. Dan yang bersangkutan sudah kami amankan dan akan dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Berangkat dari hal itu, Kasat PJR Polda Gorontalo menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk melengkapi kendaraannya dan tetap berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang kami lakukan saat ini bukan untuk kebaikan kami di pihak Kepolisian tapi untuk masyarakat itu sendiri”, jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gorontalo Akp Omizon Ekaputra, SH, Sik, menambahkan bahwa selama 7 hari dilaksanakan operasi patuh ini, Polres Gorontalo sudah berhasil menahan kendaraan roda dua, tiga dan empat kurang lebih 500 kendaraan. Pelanggarannya pun sama seperti yang disampaikan Kasat PJR Polda Gorontalo yakni seputar helm dan pengendara dibawah umur. Lebih lanjut, Akp Omizon mengemukakan bahwa penegakan hukum di Negara ini sama. Tidak ada yang diistimewakan. Kalau melanggar pasti akan dikenakan sanksi. “Tidak ada yang namanya kebal hukum, kita tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, kalau bersalah pasti kita berikan sanksi, sehingganya patuhilah rambu-rambu lalu lintas dan ketentuan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keselamatan kita bersama”, pungkas Kasat Lantas Polres Gorontalo. (RG-52)
Tinggalkan Balasan