ads
Image Not Found
ads

Resmi Milik Kemenhub, Aset Miliaran Masih Kumuh

Image
UPPKB MOLOTABU
A
A
UPPKB MOLOTABU

RadarGorontalo.com – Memang sudah perintah Undang-udang nomor 23 tahun 2016, tentang Pemerintahan Daerah. Dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 154 tahun 2016, tentang organisasi dan tata kerja trasportasi darat. Serah terima tanggungjawab aset bertipe A, harus dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Pusat. Sayangnya, sejumlah aset senilai miliaran rupiah itu, masih terlihat kumuh dan belum tahu pasti kapan dioperasikannya.

Katakanlah seperti Terminal Tipe A Dungingi, sudah diduduki 26 Aparatur Sipil Negeri (ASN), tapi masih saja belum beroperasi. Jangankan kendaraan operasional, suara mesin kendaraan transportasi darat saja, tak terdengar dari kawasan aset senilai Rp 37. 734.376 Ribu itu. Yang ada hanyala rumput ilalang menghiasi halaman terminal megah di Kota Gorontalo itu, serta palang besi yang rusak tepat di pintu masuk terminal.

Jika malam tiba, ungkapan warga setempat terminal yang kini dikelolah Kemenhub RI itu, beralih fungsi. Dijadikan tempat menenggak minuman beralkohol, parahnya lagi sebagai tempat aman bagi muda mudi nakal, melakukan praktek prostitusi. Dari badan jalan memang terlat kosong melompong, tak berpenghuni. Tapi dibalik bangunan Kantor Utama Terminal Tipe A ini, ada aktivitas kriminal yang lagi berlangsung. Maklum, berlalunya pagi siang dan sore hari, terminal terbesar di Gorontalo ini tak disinari lampu, atau gelap. “Kalau orang melintas di Jalan depan terminal ini, memang tak ada orang terlihat di dalam terminal, karena gelap. Coba masuk kedalam, pasti dibelakang kantor besar ini, mereka lagi minum miras,” ucap warga setempat.

Demikian pula dengan Terminal Tipe A Isimu. Aset yang dibangun Pemerintah Kabupaten Gorontalo, senilai Rp 6. 632.627 Ribu, masih terlihat kumuh. Parahnya lagi, terminal besar itu sering dihiasi hewan ternak masyarakat, yang lepas. Dikhawatirkan, perawatan Termial Tipe A Isimu ini, tidak akan maksimal jika Pemerintah Pusat terlalu lama mengoperasikannya. “Kami meminta agar jelang lebaran, Terminal ini segera di operasikan, mengingat arus mudik yang padat jelang lebaran,” terang Udin, seorang sopir angkutan umum.

Diketahui, serah terima aset daerah ke Pemerintah Pusat itu, telah dilakukan pihak Kemenhub RI dengan Pemerintah Daerah Gorontalo belum lama ini. Masing-masing aset yang serahkan ke pusat itu, diantaranya, UPPKB Marisa dan Molotabu senilai Rp 2,42 Miliar. Kemudian Terminal Tipe A Dungingi Rp 37,7 Miliar, Terminal Tipe A Isimu Rp 6,6 Miliar. Sedangkan total personil ASN yang menjadi tanggungjawab Kemenhub RI, ada sebanyak 29 orang.
Terkait serah terima aset tersebut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ri, Budi Setiyadi dalam sambutannya menegaskan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Provinsi Gorontalo untuk segera memperbaiki dan merenovasi bagian-bagian dari aset yang diserahterimakan untuk segera diperbaiki. Budi menekankan, setelah ada penyerahan aset harus ada perubahan yang signifikan terhadap operasionalisasi jembatan timbang dan terminal. “Saya minta kepada balai untuk segera melihat bagian-bagian yang harus diperbaiki, saya minta aset itu segera dioperasikan,” tegas Budi.

Lebih lanjut Dirjen Perhubungan Darat menjelaskan skema perubahan operasional jembatan timbang dan terminal. Untuk terminal, pengembangan dilakukan dengan sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Melalui sistem ini, terminal akan menjadi pusat bisnis dengan dibangunnya pusat-pusat perbelanjaan, mall dan hotel dalam kawasan terminal. “Tahun ini ada 4 terminal yang kita KSP kan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama terminal Gorontalo bisa kita KSP kan juga,” jelas Budi. Menyangkut jembatan timbang, Dirjen Perhubungan Darat akan lebih mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan memberlakukan sistem e-Tilang bagi setiap pengemudi yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan untuk menghilangkan praktek pungli.

Sementara itu Wagub mengutarakan bahwa pelimpahan kewenangan jembatan timbang dan terminal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Idris berharap, dengan dialihkannya aset P3D maka pengawasan dan pengendalian terhadap muatan barang akan lebih maksimal, sehingga diharapkan akan mampu menekan kerusakan jalan dan jembatan, serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Pelimpahan kewenangan ini merupakan pengembangan sistem transportasi yang lebih efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan transportasi,” pungkasnya.(rg-62/Rg-25)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads