RadarGorontalo.com – Narkoba yang satu ini bisa dikata masih asing ditelinga masyarakat Gorontalo. Namanya saja sangat jarang didengar, yakni Tembakau Super Cap Gorila atau dikenal dengan sebutan Tembakau Gorila. Tapi jangan salah, peredaran barang haram yang baru masuk dalam daftar jenis narkoba baru itu, sudah sampai di wilayah hukum Gorontalo.
Tiga orang tersangka masing-masing YT alias Yayan, DP alias Dicky dan HU alias Herdy, serta tiga orang saksi lainnya diantaranya Dedy Ahmad, Fajrin Ente dan Mutmaina Djibran. Barang bukti seperti tujuh linting tembakau gorila, satu ampul tembakau gorila, satu korek api gas, uang Rp 316 Ribu, hand Pone merek Samsung tipe J2 dan J1. Juga dua bungkusan rokok dan satu tas punggung, yang disita petugas Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. Menjadi bukti bahwa masyarakat Gorontalo harus perang terhadap barang haram tersebut.
Kepala Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Totok Tri Wiboyo SIK menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung Kamis (09/05). Di salah satu rumah yang tertelak di Jalan Pengeran Hidayat Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah pukul 21.00 WITA. “Setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan pengintaian. Dan kami menemukan lima orang berada dalam kamar, yang selanjutnya ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Kombes Pol Totok. “Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan lainnya tidak karena tidak memiliki cukup bukti,” tukas Kombes Pol Totok.(rg-62)
Tinggalkan Balasan