RadarGorontalo.com – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Ramil 1304-21/Dulupi, Sertu Nurman S. Dai berhasil mengagalkan upaya penyelundupan dan penjualan secara ilegal bibit jagung bersubsidi di desa Dulupi, kecamatan Dulupi kabupaten Boalemo, selasa (1/5).
Bibit jagung bersubsidi itu diangkut dengan menggunakan mobil toyota Agya dengan nomor polisi DM 927 C. IS alias Ias pengendara mobil yang juga anggota kelompok Gapoktan Desa Karya Baru, kecamatan Dengilo, kabupaten Pohuwato itu berhasil diamankan di Koramil 1304-21/Dulupi. Sertu Nurman mengaku penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kecamatan Dulupi. “ada beberapa warga yang melapor terkait dengan kegiatan IS yang menjual bibit jagung berlabel bantuan pemerintah dan tidak untuk diperjualbelikan.” ujarnya.
Dari laporan inilah, Sertu Nurman kemudian melakukan penyelidikan. “bermodal keterangan dari warga, termasuk ciri-ciri kendaraan dan hasil penyelidikan kami, akhirnya IS berhasil kami tangkap di desa Dulupi.” papar Nurman. Setelah ditangkap, IS bersama barang bukti 4 dos 2 sak bibit jagung bersubsidi dan mobil toyota Agya dan uang hasil penjualan bibit jagung sebesar Rp. 640.000 langsung diamankan di Markas Koramil 1304-21/Dulupi. Saat dimintai keterangan, IS mengaku sudah menjual bibit jagung bersubsidi kepada petani di desa Dulupi sebanyak 1 dos yang berisikan 4 sak berukuran 5 kilogram. Setiap 1 sak dijual dengan harga Rp. 640.000. Sebagai tindaklanjut dari penangkapan tersebut, Plh. Danramil 1304-21/Dulupi, Peltu Ronny Makaraw langsung menghubungi koordinator BP3K Dulupi Sahril Luma, S.ST, kemudian membuat berita acara penyerahan pelaku dari Koramil 1304-21/ Dulupi kepada BP3K untuk dilanjutkan ke proses hukum.
Sedangkan barang bukti untuk sementara waktu masih ditahan di Markas Koramil 1304-21/Dulupi. Sementara itu, Dandim 1304/Gorontalo, Letkol Inf. Allan Surya Lesmana, S.Sos membenarkan anggotanya berhasil menangkap oknum penjual bibit jagung bersubsidi secara ilegal. Allan menegaskan sudah menjadi tanggung jawab TNI dalam mengawal dan mengawasi suksesnya program pertanian untuk pencapaian target ketahanan pangan nasional. “ini sesuai MoU Kementerian Pertanian dan TNI Angkatan Darat (AD), dimana salah satu tugas TNI AD adalah mengawasi dan mengawal penyaluran alsintan, pupuk hingga bibit bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.” tegasnya.
Seharusnya kata Allan, bibit jagung bersubsidi ini untuk petani secara gratis, bukan untuk diperjualbelikan. Mantan Dandim Poso inipun mengapresiasi keberhasilan anggotanya menggagalkan penjualan bibit jagung bersubsidi. “ini jadi contoh bagi anggota TNI AD lainnya, terlebih para Babinsa untuk benar-benar mengawal dan mensukseskan program pertanian di Provinsi Gorontalo.” tuturnya. (RG-46)
Tinggalkan Balasan