RadarGorontalo.com – Dualisme kepemimpinan Partai Hanura ditingkat DPP maupun di daerah-daerah akhirnya berakhir. Ini setelah keluarnya putusan PTUN Jakarta terkait gugatan pengurus DPP Hanura versi Daryatmo-Syarifudin Sudding terhadap SK Kemenkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura masa bhakti 2015-2020 versi Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar.
Dalam putusan PTUN Jakarta menjelaskan bahwa dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat (Menkumham RI) dan tergugat II intervensi (OSO-Herry) tidak diterima untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara, PTUN Jakarta menyatakan 1.) mengabulkan gugatan penggugat (Daryatmo-Sudding) untuk seluruhnya. 2) Menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura masa bhakti 2015-2020. 3.) Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Hanura masa bhakti 2015-2020. 4.) Menghukum tergugat dan tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 589.000.
Mewakili pengurus DPD Hanura Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi yang juga ketua DPC Hanura Kabupaten Gorontalo, menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan PTUN ini, maka kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah adalah kepengurusan OSO-Sarifuddin Suding. “Alhamdulillah dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta ini, maka kepengurusan OSO-Herry tidak sah dan batal secara hukum. Sehingganya semua kebijakan ataupun surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh OSO-Herry tidak sah dan batal demi hukum.” jelas Safrin. “termasuk SK kepengurusan DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo kubu Guntur Cs yang ditandatangani OSO-Herry tidak sah dan batal demi hukum.” ujarnya.
Karena menurut Safrin, setelah putusan ini keluar dan kepengurusan DPP Hanura dikembalikan kepada OSO-Sudding, maka kepengurusan Hanura di daerah-daerah yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang surat keputusannya ditandatangani oleh OSO-Sudding. “maka saya tegaskan lagi bahwa untuk kepengurusan DPD Hanura Provinsi Gorontalo yang sah adalah kepengurusan Adhan Dambea sebagai ketua DPD Hanura Provinsi Gorontalo yang SKnya ditandatangani OSO-Sudding.” tegas Safrin. Sehingga itulah, Safrin mengingatkan kepada pengurus Hanura kubu Guntur Cs yang SK kepengurusannya sudah batal demi hukum, agar tidak lagi membawah-bawah dan mengatasnamakan partai Hanura. “kepengurusan partai Hanura hanya 1 baik di DPP yang dipimpin OSO-Sudding maupun di Provinsi Gorontalo yang diketuai Adhan Dambea.” ujarnya.
Safrin pun menghimbau kepada seluruh kader, pengurus untuk tidak terjebak pada eufhoria kemenangan. “saya menghimbau kepada seluruh kader agar tetap fokus mengamankan perintah partai, khususnya dalam Pilkada, serta menghimbau kepada seluruh kader dan pengurus agar tidak percaya pada isu-isu serta informasi yang menyesatkan dan berakibat pada retaknya tali persaudaraan antar kader dan pengurus Partai Hanura di Provinsi Gorontalo.” tutur Safrin, sembari mengajak kader dan pengurus partai Hanura dibawah kepemimpinan Adhan Dambea untuk terus membangun komunikasi efektif dengan mempertahankan dedikasi, loyalitas dan integritas. (RG-46)
Tinggalkan Balasan