RadarGorontalo.com – Penyelesaian akan tapal batas provinsi di kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tepatnya di kecamatan Tolinggula dengan kabupaten Buol di provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang tiba-tiba mencuat dipermasalahkan masyarakat Buol, beberapa waktu lalu, saat ini perkembangannya dalam tahap pengumpulan berkas dan dokumen-dokumen pendukung, akan legalitas dan penetapannya di lapangan, oleh tim dari Kemendagri RI. Dimana, Pemprov dan Deprov Gorontalo sendiri, tidak menginginkan adanya perubahan atau perpindahan akan tapal batas tersebut.
Mengingat belum ada perubahan akan perundang-undangannya yang mengaturnya. Pun demikian dari hasil konsultasi terbaru, yang dilakukan oleh Pemprov dan Deprov Gorontalo, Kemendagri belum menyepakati desakan akan pergeseran tapal batas tersebut. “Hasil konsultasi kami (pemprov) terakhir, saat ini, ada tim dari Kemendagri yang tengah mengumpulkan data-data dan berkas dokumen pendukung, akan mencuatnya permasalahan tapal batas di Tolinggula dan Buol tersebut.” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Mitran Tuna, kemarin. “Yang nantinya, sebelum melakukan penetapan atau legalitas akan persoalan tapal batas provinsi itu, Kemendagri akan mengundang 4 (empat) pemerintah sekaligus. Yakni, Pemprov Gorontalo, Pemprov Sulteng, Pemkab Gorut dan Pemkab Buol, untuk duduk bersama, dalam memediasi untuk selanjutnya memutuskannya, ketetapan resmi akan tapal batas itu,” sahut Mitran lagi. Ditanya, kapan bakal pertemuan 4 pemerintah daerah itu, Mitran mengaku, masih menunggu undangan resmi lebih lanjut dari Kemendagri.
INTERNAL WILAYAH
Selain antar provinsi, persoalan menyangkut tapal batas, turut mencuat di lintas internal wilayah kabupaten/kota se provinsi Gorontalo. Seperti untuk tapal batas kabupaten Bone Bolango (Bonbol) dan Kota Gorontalo.
Menyikapi hal ini, Mitran menjawab, hal itu juga, akan dilakukan berangkaian oleh pihak Kemendagri. “Itu juga, tapal batas di internal wilayah, seperti antara Bonbol dan Kota Gorontalo, akan turut dirembuk permasalahannya oleh Kemendagri. Dalam artian, kemungkinan nantinya akan berangkaian pembahasan dan penetapannya. Tapi, bisa pula dibahas sekaligus, dengan melibatkan pemerintah daerah terkait. Jadi, tinggal nanti menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” pungkas mantan PLT Sekwan Deprov Gorontalo ini. (rg-28)
Tinggalkan Balasan