RGOL.ID, Gorontalo – Teka-teki siapa yang akan mengisi kursi Ketua DPR Pohuwato akhirnya terjawab. DPP Partai Golkar akhirnya menerbitkan SK pimpinan DPR di Provinsi Gorontalo.
Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun menyebutkan sesuai SK DPP partai Golkar, maka untuk jabatan Ketua DPR Kabupaten Pohuwato dipercayakan kepada Nasir Gias, M.Si. “mohon maaf atas keterlambatan keputusan ini, karena memang proses rekrutmen calon pimpinan DPR di Golkar memakan waktu cukup lama, karena prosesnya sangat demokrasi yang berjenjang dan sangat terbuka mulai dari penetapan tingkat Kabupaten, Provinsi dan terakhir penetapan satu nama di tingkat pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi Rakyat Gorontalo, Ketua Kwarcab Pramuka Pohuwato ini mengucapkan rasa syukur, karena kembali dipercayakan oleh DPP Golkar untuk menahkodai DPR Pohuwato. “alhamdulillah masih menerima amanah partai untuk memimpin DPR Pohuwato periode 2019-2024,” ujarnya.
Politisi dari Dapil Marisa I ini meminta doa para kader Golkar maupun masyarakat Pohuwato agar bisa mengemban amanah tersebut. “doakan saya amanah, dukungan dari masyarakat sangat saya harapkan. Sepanjang kita berjalan sesuai rambu-rambu aturan, tidak ada yang susah yang penting setiap putusan harus dengan pertimbangan yang matang,” ungkapnya.
Selain penunjukan jabatan ketua DPR, untuk jabatan Wakil Ketua I DPR Pohuwato menjadi jatah PKB dan dipercayakan kepada Idris Kadji. Wakil Ketua PKB Pohuwato, Risman Ibrahim membenarkan hal itu. “hasil keputusan Partai Idris Kadji,” paparnya.
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua II DPR Pohuwato menjadi milik Partai Gerindra. Dan sesuai keputusan partai, jabatan Wakil Ketua II DPR Pohuwato dipercayakan kepada Saiful Mbuinga.
Terkait sudah adanya keputusan penunjukan pimpinan partai defenitif, maka pimpinan sementara DPR Pohuwato menunggu rekomendasi Partai Politik untuk kemudian menetapkan pimpinan definitif DPR Pohuwato.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada pimpinan definitif,” tutur Ketua Fraksi Golkar, Al Amin Uduala. (sel/tr-03)
Tinggalkan Balasan