LIMBOTO (RGOL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo kembali mengingatkan syarat dan dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Meskipun tahap pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo baru akan dilaksanakan pada 16 hingga 18 Juni 2020, namun khusus untuk bakal calon (balon) perseorangan, KPU Kabupaten Gorontalo mewajibkan setiap kandidat agar terlebih dahulu menyerahkan berkas dan syarat dukungan.
Kadir Mertosono komisioner KPU devisi teknis mengatakan hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor:16/2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor: 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Adapun tahap penyerahan berkas dan syarat dukungan balon perseorangan akan dilaksanakan mulai 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.
āTahapan penyerahan berkas dan syarat dukungan pasangan balon perseorangan akan dimulai 6 (enam) hari lagi, tetapi sampai saat ini belum ada satu pun kandidat atau tim pendukung, yang datang berkonsultasi,ā terang Kadir.
Lanjut kata Kadir, sebelum menyerahkan jumlah minimal dukungan dan sebaran, bakal Paslon Perseorangan juga wajib menginput data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukunganĀ (B1-KWK Perseorangan) kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal ini dikarenakan formulir BI-KWK Perseorangan adalah Formulir yang berisi Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan dari Dinas Dukcapil.
“Terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Setelah Semua data pendukung atau Form B1-KWK Perseorangan diinput di Silon, maka secara otomatis Formulir Model B1.1 KWK Perseorangan yang berupa tabel daftar nama pendukung yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa dapat dicetak dari Silon, begitu juga dengan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan atau Rekapitulasi jumlah dukungan bakal Paslon secara otomatis dapat dicetak dari Silon,ā jelasnya.
Menurut KadirĀ ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh bakal paslon perseorangan sebelum menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Gorontalo.
āperseorangan sebelum menyerahkan dokumen dipastikan dukungannya memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran yang telah ditentukan yaitu 24.174 dukungan dan minimal tersebar di 10 kecamatan di kabupaten gorontalo, dan dipastikanĀ juga dukungannya dalam formulir B1-kwk perseorangan ditempelkan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas dukcapil,ā tutupnya. (iyn)
Tinggalkan Balasan