GORONTALO (RGOL.ID) – BNNK Bone Bolango menggelar Sosialisasi Hukum dan Narkoba di Lingkungan Masyarakat Desa Tinelo Kecamatan Suwawa, Kamis (20/2) kemarin.
Sosialisasi menghadirkan pemateri Muzzammil D. Massa, S.Sos, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Bone Bolango, dan diikuti oleh 63 peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh pemuda, anggota Dewan Pemusyawaratan Desa dan Aparat Desa Tinelo.
Dalam kesempatan itu, penyuluh memberikan materi berjudul Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masyarakat. Dalam materi tersebut diuraikan mengenai kondisi ancaman bahaya narkoba di tingkat nasional dan di tingkat daerah.
Menurut hasil penelitian BNN bekerja sama dengan LIPI prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional pada tahun 2019 adalah 2,4 persen, sementara untuk Provinsi Gorontalo berada di bawah prevalensi nasional yaitu sebesar 1 persen.
Namun ia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada karena prevalensi Provinsi Gorontalo tersebut lebih tinggi jika dibandingkan provinsi-provinsi yang selama ini dikategorikan rawan seperti Jawa Barat, Bali, Sulsel dan Sulut.Â
Dalam kesempatan sosialisasi ini penyuluh mendorong masyarakat melaksanakan wajib lapor rehabilitasi jika ada anggota keluarga yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Penyuluh mengingatkan jika ada orang tua atau wali yang mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkoba pada anaknya, tapi tidak melapor bahkan menutup-nutupi, maka akan dikenakan hukuman pidana dan denda sesuai pasal 128 UU 35/2009. (rg-25)
Tinggalkan Balasan