ads
Image Not Found
ads
  • Home
  • rgol.id
  • KPU Pohuwato Gelar Rapat Pleno Terbuka, Satu Bapaslon Tak Penuhi Syarat

KPU Pohuwato Gelar Rapat Pleno Terbuka, Satu Bapaslon Tak Penuhi Syarat

Image
A
A

POHUWATO (RGOL.ID)- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pohuwato, Kamis (20/08) kemarin, menggelar rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pohuwato tahun 2020 ,yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Rinto W Ali dan didampingi para komisioner. Selian itu rapat tersebut juga dihadiri Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) dan tim penghubung dari tiga bakal pasangan calon perorangan.

Rapat itu diawali dengan pemaparan hasil verifikasi faktual perbaikan dari masing-masing PPK. Hasilnya dari tiga bapaslon perorangan yang dilakukan verifikasi faktual, dua Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal, sementara satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

Dua bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan itu adalah bapaslon Hamdi Alamri-Zairin T.D Maksud dengan 10.525 dukungan dan bapaslon Ibrahim Bouti- Miswar Yunus dengan 10.493 dukungan.

Sementara bapaslon Amin Haras- Zunaid Hasan yang dinyatakan tidak lolos syarat dukungan hanya meraup 7.978 dukungan. Jumlah ini tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni 9.984 dukungan.

Berdasarkan hasil Faktual tersebut kata Rinto, dua bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan bisa melanjutkan pada tahapana selanjutnya yakni pendaftaran calon.

Sementara bila dikemudian hari ada bapaslon yang tidak terima dengan putusan pleno ini, maka kata Rinto, sebagai penyelenggara pihaknya siap untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan dari bapaslon.

“Pada prinsipnya, andaikan ada tuntutan kepada kami dalam posisi sebagai tergugat, kami tentunya harus menjawab seluruh tuntutan dari bapaslon,” Jelas Rinto (Tr-13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads