ads
Image Not Found
ads
  • Home
  • rgol.id
  • Denda 100 Juta, Penjara 1 Tahun Tentang Karantina. Minta Calon Mau Isolasi Mandiri

Denda 100 Juta, Penjara 1 Tahun Tentang Karantina. Minta Calon Mau Isolasi Mandiri

A
A

RGOL. ID. GORONTALO – Terpaparnya beberapa Bapaslon Pilkada dengan Corona atau Covid 19, oleh Bupati selaku ketua gugus tugas diharapkan agar jangan dulu jalan- jalan hingga melakukan kegiatan politik lainnya.

Sebab dilansir dari salah satu media daring nasional (BeritaSatu.com) di ndonesia memiliki UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi denda mulai Rp1 juta hingga Rp 100 juta atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya.

Hal ini pun yang membuat Nelson selaku ketua gugus tugas menginginkan agar semua bapaslon di Kabupaten Gorontalo taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.

” Hari ini kalau terpapar bagaiamana. Ya harus melakukan karantina mandiri, sebagai mana petunjuk protokol kesehatan. Karantina mandiri atau isolasi mandiri, ” Katanya.

Kalau tidak patuh maka negara tegas mengatakan sanskinya. Sehingga bagi Nelson yang hari ini masih menjabat sebagai Bupati sangat tidak menginginkan itu dan mendoakan mereka (para calon) untuk segera sembuh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads