RGOL.ID, GORONTALO – Penetapan Ismet Mile sebagai Calon Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2020, digugat di Bawaslu Bone Bolango.
Frengkimax Kadir melaporkan dugaan pelanggaran terhadap penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten bone bolango yang dilakukan KPU Bone Bolango dengan meloloskan Ismet Mile sebagai Calon Bupati.
Salah satu poin yang dilaporkan bahwa Ismet Mile masih kurang lima tahun dari masa berakhirnya pembebasan bersyarat, sebagai klien pemasyarakatan yang merupakan bagian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tindak pidana korupsi. Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu membuat kajian apakah yang dilaporkan pelapor merupakan dugaan pelanggaran. Sehingga itu, Bawaslu mengundang pelapor, terlapor, saksi-saksi serta bukti-bukti.
Dari keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi, serta dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada, maka ditemukan fakta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo 95/PIT/2011/Gorontalo, tanggal 30 Januari 2012 yang berkekuatan hukum tetap, bahwa Ismet Mile dipidana dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dimana denda tersebut telah dibayar lunas oleh Ismet Mile.
Selanjutnya, berdasarkan surat keterangan nomor W.26.PAS.1.PK.01.02.02/150 tentang pembebasan bersyarat, dan surat keterangan nomor W.26.PAS.1.PK.01.02.02-149 yang dikeluarkan lembaga pemasyarakatan kelas 2 Gorontalo pada tanggal 17 April, dimana menerangkan Ismet Mile ditahan di Lembaga Pemasyarakatan sejak tanggal 4 September 2011, sehingga jika dihitung 3 tahun 6 bulan, maka tanggal bebas Ismet Mile berakhir pada tanggal 3 Maret 2015.
Kemudian, berdasarkan surat keterangan nomor W.26.PAS.1.PK.01.02.02-150 tentang pembebasan bersyarat dan surat keterangan nomor W.26.PAS.1.PK.01.02.02-149 tentang telah selesai menjalani pidana yang dikeluarkan oleh lembaga pemasyarakatan Gorontalo pada tanggal 17 April tahun 2020 menerangkan, berdarakan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 607/PAS/X/13 tanggal 2 November 2013 tentang pembebasan bersyarat adalah tanggal bebas awal Ismet Mile berlaku mulai tanggal 3 Maret 2015 dengan memperoleh remisi 3 bulan, sehingga bebas akhir Ismet Mile 3 Desember 2014.
Selanjutnya berdasarkan surat keterangan nomor W.26.PAS.1.PK.01.02.02-150 tentang pembebasan bersyarat yang dikeluarkan lembaga pemasyarakatan Gorontalo pada tanggal 17 April 2020 menerangkan Ismet Mile selesai menjalani pidana penjara pada tanggal 3 Desember 2014.
Kemudian terkait dengan tambahan satu tahun masa percobaan, maka berdasarkan surat keterangan kepala balai pemasyarakatan Gorontalo nomor W.26.PAS.2-PK.01.04.06-534 tertanggal 5 April 2020 bahwa tambahan satu tahun masa percobaan yang pelaksanaannya berakhir 3 Desember 2015, sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 607/PAS/X/13 tanggal 2 November 2013 tersebut bukanlah tambahan pidana pokok berdasarkan putusan hakim, melainkan hanya untuk kepentingan pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan Gorontalo.
“berdasarkan ketentuan itu, maka saudara Ismet Mile saat mendaftar sebagai Calon Bupati pada Pilkada Bone Bolango tahun 2020 pada tanggal 5 September 2020 dinyatakan memenuhi syarat melewati batas waktu lima tahun,” tutur Alti Mohamad, Koordinator Divisi Hukum Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bone Bolango, Alti Muhamad.
Bukan itu saja, pada tanggal 7 September 2020, KPU Bone Bolango telah melakukan verifikasi faktual di lembaga pemasyarakatan Gorontalo.
“berdasarkan kajian terhadap fakta dan keterangan yang didukung dengan bukti, maka laporan dengan nomor register 01/LP/BB/KAB/29.03/IX/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu,” tegas Alti. (gus-46)
Tinggalkan Balasan