GORONTALO (RGol.id) – Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango bersama Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan seksi Pemberantasan Kabupaten Bone Bolango melaksanakan kegiatan Sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2020 kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone Bolango mengikuti sosialisasi Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 tahun 2020 yang digelar oleh Pusat Pelatihan Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN Republik Indonesia, Kamis (12/10/2020).
Penjabat Bupati Bone Bolango Bapak Muhammad Nadjamudin menjelaskan kepada seluruh “Kepala OPD bahwa kita semua harus mendukung Program P4GN, dan harus ada sosialisasi kepada seluruh ASN dan TKK bahwa apabila ada penyalahguna narkoba di instansi tersebut agar dapat melapor secara mandiri untuk mendapatkan program pemulihan diri baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dari efek ketergantungan narkoba,” ungkapnya.
Adapun dalam kegiatan Sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2020, akan di laksanakan pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 sampai dengan Selasa, 10 November 2020.
Seluruh OPD wilayah Kabupaten Bone BolangoSebanyak 30 OPD serta Bagian Setda Wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Selain Itu pula seksi P2M BNNK Bone Bolango menargetkan akan melaksanakan sidak program test urine sebagai tolak ukur deteksi dini dari penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintah Kabupaten Bone Bolango. (*)
Tinggalkan Balasan