ads
Image Not Found
ads
  • Home
  • Ekonomi
  • Hanya Segelintir, Developer Gorontalo ‘Nikmati’ PSU. PT Sultana Karya Lestari, Mitra PUPR Sejuta Rumah

Hanya Segelintir, Developer Gorontalo ‘Nikmati’ PSU. PT Sultana Karya Lestari, Mitra PUPR Sejuta Rumah

Image

GORONTALO (RGOl)–Ternyata belum banyak pengusaha bidang perumahan (Developer) di Provinsi Gorontalo menikmati insentif prasarana,sarana dan utilitas (PSU) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).PSU semacam subsidi bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat.

Bentuk PSU yang diberikan berupa pembangunan jalan lingkungan serta saluran air di kompleks rumah bersubsidi.
Di Provinsi Gorontalo, ternyata baru 8 pengembang yang mendapatkan fasilitas ini. Salah satunya adalah adalah PT Sultana Karya Lestari.

Dan Senin (28/6) kemarin PUPR dan Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo melakukan Pengukuran Mutual Cek Nol (MC-0) dikawasan perumahan PT Sultana Karya Lestari di desa Timuato Kecamatan Telaga Biru.

Direktur Utama PT Sultana Karya Lestari Zulfikar Usira mengakui untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah (PUPR) tidaklah sulit,tapi juga tidak mudah. Tapi semuanya menjadi mudah, jika kita bekerja secara profesional. ” Saya menjadi mitra pemerintah 7 tahun.

Dan sekarang ini, memasuki tahun ke 8. Alhamdulilah, berkat ketekunan, fokus, dan mentaati seluruh syarat dari kementerian PUPR dan kawasan pemukiman, saya masih dipercayakan bermitra dengan pemerintah dalam program pengadaan sejuta rumah se Indonesia,termasuk di Gorontalo,’ ujar Direktur Utama PT Sultana Karya Lestari Zulfikar Usira SE disela kesibukannya mendampingi tim Kementrian PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo saat melakukan pengukuran MC=0 Senin (28/06) kemarin.

Zulfikar Usira tergolong pengusaha milenial yang karirnya meroket. Bahkan ditengah pengusaha lainnya harus putar otak agar usahanya tetap eksis di era covid 19 ini. Zulfikar Usira malah mendapatkan fasilitas dari kementerian PUPR. “ Kalau dikatakan saya berhasil terus mendapat fasiltias tidak juga.

Dari tahun 2015 saya bermitra dengan kementerian PUPR. Tapi tahun 2019-2020 saya tidak mendapatkannya. Nanti 2021 ini saya kembali mendapatkan PSU. Dan Alhamdulillah untuk tahun depan 2022, saya dan teman teman sudah memasukan lagi untuk 123 unit. Insya allah PT Sultana Karya Lestari masih dipercayakan,’ harap Zulfikar.

Sementara itu Kabid Prasarana Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo Sri Nur Maymun Laya. ST Msi saat diwawancarai mengatakan kegiatan hari ini adalah MC-0. Untuk tahun ini dari kementerian PUPR kabupaten Gorontalo mendapatkan 6 lokasi. Dibanding tahun lalu hanya 2 lokasi. Sehingga itu hari ini selain di kompleks perumahan Griya Sultana Lestari.

Kami juga akan melakukan kegiatan sama di beberapa lokasi lainnya,’ ujar Sri Nur Maymun. PSU yang diberikan khsusus di pengembang perumahan Griya Lestari adalah jalan paving. Diakuinya program PSU ini memang dibuka untuk seluruh developer atau pengembang perumahan.

Tapi harus melalui pendaftaran di aplikasi yang telah disediakan di kementerian PUPR. “ Silahkan mendaftar. Dan penuhi persyaratan yang telah ditentukan insya allah bias mendapatkan bantuan ini,’ kata Sri Nur Maymun.
Hal senada juga diungkapkan oleh M Sakti Akbar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dijelaskannya, kegiatan pengukuran MC-0 merupakan bagian dari persyaratan yang harus dilakukan. Ini sebagai bentuk dukungan PUPR atas program sejuta rumah se Indonesia. Ini untuk memberikan motivasi kepada pengembang untuk membantu program pemerintah. Diharapkan dengan fasilitas yang dibangun bersama dengan pengembang bisa meningkatkan kenyamanan di lingkungan perumahan.

RUMAH SUBSIDI HARGANYA STANDART
Sementara itu diakui oleh Zulfikar Usira. Perumahan subsidi dan non subsidi itu berbeda. Harga perumahan subsidi itu sudah ditentukan harganya oleh pemerintah. Jadi tidak boleh seenaknya, harganya dinaikan. Selain harga, kualitas dari perumahan itu sudah ditentukan.

Lalu jika ada developer nakal ? “ tentu developer sengaja menaikan harga rumah subdii atau mengurangi kualitas akan kena finalti. Denda potongan pajak jauh lebih besar dan sanksi lainnya. Sedangkan pajak untuk developer bersunsidi itu hanya 1 persen. “ Jadi tidak boleh seeanknya menaikan harga,” katanya. Sedangkan rumah non PSU. Itu seluruh fasilitas jalan, drainase, masjid dan sebagainya seluruhnya ditanggung oleh developer. Dan tentu harga perumahan lebih mahal ,’ ujar Zulfikar Usira. (riel/rg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan