ads
Image Not Found
ads
  • Home
  • Polda Gorontalo
  • Izin Berobat ‘Ditolak’ Hakim Tipikor Terdakwa GORR, Mantan Kakanwil BPN Gorontalo Tertunduk Loyo

Izin Berobat ‘Ditolak’ Hakim Tipikor Terdakwa GORR, Mantan Kakanwil BPN Gorontalo Tertunduk Loyo

Image
A
A

GORONTALO (RGOL)–Mantan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo Ir GT alias Gabriel mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Gabriel merupakan salah satu tersangka dari empat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kasus pengadaan lahan untuk proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Tiga terdakwa sebelumnya sudah divonis pengadilan akhir maret kemarin.Saat sidang perdana kemarin, terdakwa GB alias Gabriel nampak tertunduk lesu. Matanya sayu,tubuhnya sedikit loyo. Saat ditanyakan hakim ketua Rendra Yozar Dharma Putra SH, terkait bacaan dakwaan JPU. GT alias Gabril mengaku tidak ada yang disampaikan.

Hanya saja saat itu tim kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo tiba tiba meminta agar klienya tersebut bisa dirawat di rumah sakit. karena dalam keadaan tidak sehat.

Namun permintaan tersebut belum bisa dikabulkan oleh hakim ketua Rendra Yozar Dharma Putra SH, dengan alasan surat yang diajukan belum dilengkapi dengan data. ” Bukan saya tolak. Tapi saya belum bisa memutuskan saat ini. tapi surat ini saya terimah. silahkan memanfaatkan tim medis di LP.

Sayapun harus minta pendapat JPU,tapi jika ada yang urgen, silahkan berhubungan dengan JPU dan bisa dikomunikasikan dengan saya,” ujar Rendra Yozar.

Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan 1 Juli untuk mendengarkan tanggapan tim kuasa hukum.
Sidang yang berlangsung Kamis (24/6) pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari Anto Widi Nugroho SH. Alfian Kiyai SH, dan Alex Rante Labi Alexander SH. Sedangkan persidangan dipimpin majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra SH, Cecep Dudi Mukhlis Sabigin SH, Priyo Pujono SH.

JPU dalam dakwaan disebutkan GB alias Gabriel sebagai kepala Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo selaku ketua pelaksana penagadaan tanah GORR bersama sama dengans aksi Ir Farid Siradju selaku supervisor dan Ibrahim ST selaku penilai dan saksi Drs Asri Banteng (Kepala Biro Pemerintahan) telah melakukan perbuatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads