ads
Image Not Found
ads

Kadis Kominfo Polisikan 3 Media Online

Image

Gorontalo (RGOL) – Kadis Kominfo, Haris Suparto Tome melaporkan tiga media online ke pihak berwajib Polres Gorontalo. Kedatangan Haris di dampingi sang istri melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.

Haris datang ke Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gorontalo, dan memberikan keterangan selama hampir satu jam lebih di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Saat ditanya, Haris tak membeberkan nama-nama media itu, namun dikatakannya, pelaporannya terkait pemberitaan akan dirinya yang dirasa kurang memperhatikan kaidah jurnalistik.

“saya hanya menggunakan hak konstitusi saya atas semua tuduhan dan fitnah oleh beberapa media online pada pemberitaan sebelumnya, maaf ya nama-nama media ini tidak dapat saya sebutkan,” kata Haris.

Menurut Haris, konten berita dari media tersebut telah merugikan dirinya dan keluarganya. Berita yang disajikan hanya berdasarkan imajiner oknum jurnalis.

“mereka menulis secara imajiner, mengarang bebas tanpa ada kaidah-kaidah jurnalistik, misal konfirmasi bertatap muka, ketemu narasumber, laporan si wartawan tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, opini negatif dan menuduh,” ujarnya.

Haris menjelaskan era disrupsi akibat kemajuan teknologi dan digitalisasi yang sangat pesat turut memberi dampak pada dunia pers. Hal itu juga menyebabkan maraknya penyebaran berita bohong (hoaks), disinformasi, dan fake news di tengah-tengah masyarakat.

“nah, disini insan pers tetap harus mengedepankan fungsi utamanya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun yang terjadi lahir oknum-oknum yang mengatasnamakan pers dengan memberikan sajian informasi yang sesat,” tegasnya.

“disini saya hanya ingin memberikan efek jera supaya tidak ada lagi korban selanjutnya, karena jika pers sehat masyarakat cerdas,” tambah Haris.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Moh Nauval Seno membenarkan telah menerima laporan tiga laporan polisi dari Haris Suparto Tome.

“tadi laporannya tiga media online yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, sudah kami terima, selanjutnya pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terkait,” tandasnya. (rg-53)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan