GORONTALO (RGOL.ID) – Pemerintah Provinsi Gorontalo, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wakil Ketua Dewan Kota Gorontalo, Rivai Bukusu atau yang akrab disapa Ayi Bukusu, tentang insentif tenaga kesehatan (nakes) Kota Gorontalo yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menilai bahwa pernyataan aleg dekot ini salah sasaran, dimana yang seharusnya di desak adalah Dinas Kesehatan Kota.
Baca : https://rgol.id/wakil-ketua-dekot-minta-provinsi-segera-cairkan-insentif-nakes-kota/
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.
1.) pasal 1 ayat 1, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2) pasal 2 pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 meliputi: a.) perubahan alokasi. b.) penggunaan dan, c.) penyaluran.
Tinggalkan Balasan