GORONTALO (RGOL.ID) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Limboto, untuk mengikuti proses mediasi terkait kasus utang piutang yang melibatkan mantan oknum anggota dewan RA alias Rustam.
Sayangnya, proses mediasi yang diharapkan bisa meredakan ‘perang dingin’ antara penggugat dan tergugat, tidak berjalan lancar.
Pasalnya, RA yang menjadi tergugat dalam kasus perdata ini, tidak hadir.
“Ini sudah merupakan mediasi yang kedua kalinya, mediasi pertama dilakukan secara virtual, tapi saya kurang puas dengan hasilnya
Sehingga saya minta agar dihadirkan keduanya, makanya hari ini saya datang, tapi ternyata beliau tidak datang,” kata Rusli usai pertemuan mediasi, Rabu (21/7/2021).
Tinggalkan Balasan