ads
Image Not Found
ads

Terseret Kredit Bank, MJM Ditahan Kejaksaan

Image
Foto : MJM usai diperiksa kesehatan setelah itu langsung ditahan kejari Kabupaten Gorontalo
A
A

GORONTALO (RGOL.ID) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu 14/7) sekitar pukul 22.00 wita tadi malam. Menahan oknum MJM alias Jam yang diduga terkait dengan persoalan kredit di salah satu bank di Gorontalo.

JM yang selama ini merupakan salah satu pengurus yayasan pendidikan telah ditetapkan tersangka. Dan Senin (14/7) kemarin diperiksa dan langsung dinyatakan ditahan. Menariknya proses pemeriksaan dan penahanan ini berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya menjelaskan. Untuk kepentingan penyedikan dalam perkara tersangka atas nama MJM alias Jam yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja kepada debitur UG Agro Pratama oleh PT Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016.

Tersangka diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU n0 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Merusak atau menghilangkan barang bukti, dana tau mengulangi tindak pidana. (tk/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads