PEMKOT (RGOL.ID)- Jelang Lebaran Idhul Adha 1442H/221M Walikota Gorontalo Marten A. Taha, terbitkan Surat Edaran (SK Walikota) tentang panduan pelaksanaan malam takbiran, shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban.
Dalam surat edaran itu, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, misalnya kegiatan takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dengan jamaah setempat dan tidak diperkenankan melaksanakan takbiran keliling Kota Gorontalo baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan.
Sementara, untuk daerah zona merah dan orange dalam penyebaran Covid-19 berdasarkan ketetapan Satgas penanganan Covid-19, maka Shalat Idul Adha diadakan pelaksanaanya di Masjid maupun di Lapangan dan selanjutnya shalat Idul Adha di alihkan pelaksanaanya di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Sedangkan daerah dalam zona hijau dan kuning dalam penyebaran Covid-19 berdasarkan ketetapan Satgas penanganan Covid-19, maka Shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilaksanakan di Lapangan atau di Masjid dengan persyaratan dengan menyiapkan petugas pengawas protokol kesehatan, dan melakukan pembersihan di lokasi pelaksanaan.
Tinggalkan Balasan