ads
Image Not Found
ads
  • Home
  • Headline
  • Diduga Hanya Ingin Pindah Meteran Listrik ke Rumah Lain. Miris, Keluarga Pra Sejahtera Dibebani Jutaan Rupiah

Diduga Hanya Ingin Pindah Meteran Listrik ke Rumah Lain. Miris, Keluarga Pra Sejahtera Dibebani Jutaan Rupiah

Image
Kunjungan lapangan jajaran Komisi II Deprov, dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait kebutuhan listrik di kecamatan Boliyohuto Cs, kabupaten Gorontalo, Kamis (3/3) kemarin. (foto: atun/humas)

BOLIYOHUTO (RG) – Ini fenomena yang dimintakan jajaran Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, untuk sedapat mungkin tidak lagi dipraktekan kepada mereka para keluarga miskin alias pra sejahtera.

Dimana, karena diduga hanya ingin melakukan pemindahan meteran listrik ke rumah lain, sejumlah keluarga pra sejahtera di desa-desa yang tersebar kecamatan Boliyohuto Cs, dibebani biaya hingga Rp 7,5 juta.

Berupa biaya administrasi, hingga denda. “Praktek-praktek yang membebani masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan listrik mereka, seperti ini, kita (Komisi II) sayangkan.

Apalagi pada keluarga pra sejahtera. Ditengah upaya pemerintah yang disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo, bahwa pada tahun 2024 itu, sudah tidak ada lagi dusun dan desa-desa yang gelap gulita,” sahut Ketua Komisi II Deprov, Espin Tulie, seusai memimpin jajaran komisi-nya, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah desa di kecamatan Boliyohuto Cs, kabupaten Gorontalo, dalam menyikapi keluhan masyarakat pra sejahtera terkait kebutuhan mereka untuk melakukan pemindahan meteran listrik, ke rumah kerabat mereka.

Dari laporan dan temuan yang didapatkan jajaran Komisi yang membidangi urusan Ekonomi dan Keuangan ini, terinformasi bahwa ada sejumlah masyarakat di desa-desa di wilayah kecamatan Boliyohuto Cs, seperti di desa Puncak kecamatan Pulubala dan desa Potanga kecamatan Boliyohuto, ingin melakukan pemindahan meteran listrik di lintas rumah kerabat mereka.

Hingga ada yang ingin mengurusi balik nama atas meteran di rumah yang barusan dibeli oleh mereka. Namun oleh pihak yang mengatasnamakan dari PLN itu, mematok biaya awal, sebesar Rp 2,5 juta. Yang tiba-tiba ada yang membengkak hingga total yang harus dibayarkan Rp 7,5 juta.

“Pun demikian dengan kasus-kasus pergantian meteran, atau masyarakat yang ingin melakukan balik nama atas meteran listrik mereka, yang misalnya karena baru saja membeli rumah baru.

Ada dari masyarakat yang dikenakan denda, mulai dari Rp 1,7 juta, hingga membengkak total yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 7,5 juta. Yang meski bisa dicicil, tetapi itu membebani masyarakat dari keluarga pra sejahtera, yang notabene mereka tercatat pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Yang harus dibantu oleh pemerintah, bukan malah dibebani dengan biaya kebutuhan meteran listrik hingga jutaan rupiah itu,” ungkap Espin Tulie.

“Kami (Komisi II) menduga terkait pemindahan meteran listrik antar rumah ini, dipihakketigakan oleh PLN. Olehnya, terkait laporan dan laporan ini, kami akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak PLN dan mitra OPD terkait, Senin (7/3) nanti.” jelas Espin Tulie. (ayi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan