GORONTALO (RGOL.ID) – Dr. H. Rustam Akilie jadi salah satu penerima sertifikat hak cipta dan merek oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI yang berlangsung di Grand Q Hotel, Selasa (8/3) kemarin.
Ada 5 orang yang menerima sertifikat, untuk Rustam Akilie sebagai pemegang hak cipta sebuah buku dengan judul Hukum, Tanah, dan Kepentingan Umum ‘Tinjauan Sosio Yuridis dan Good Governance’. Rahmat A. Djakaria, pemegang hak cipta Aplikasi Asmara Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Sedangkan 3 orang lainnya pemegang sertifikat merek yakni Fatmawati Lasindrang dengan merek (Ankin), Yoan Yoflinda Lasindrang dengan merek (GGS) serta Wirdawati Usman dengan merek (W2U). Penyerahan hak cipta dan merek tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hantor Situmorang dan direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dr. Syarifuddin.
Rustam Akilie mengatakan buku ini awalnya hasil disertasinya tahun 2012 lalu kemudian dikembangkan dalam sebuah buku. “sudah cukup lama, karena buku ini berawal dari hasil disertasi saya, tapi karena ditengah kesibukan, buku ini baru 2021 kemarin dirampungkan, dan didaftarkan hak ciptanya ke direktorat jenderal hak kekayaan intelektual Kementrian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Rustam sendiri berharap, buku ini sebagai karya intelektual bisa memberikan manfaat pengetahuan kepada masyarakat Gorontalo, apalagi perseoalan tanah untuk kepentingan umum, kadang masih menjadi sebuah masalah.
“Tentunya harapan saya, ide dan pemikiran yang dibukukan ini akan menambah kekayaan intelektual bagi masyarakat Gorontalo, apalagi dari sisi tinjauan tanah untuk kepentingan public dalam hukum belum banyak masyarakat yang mengetahui, bukan hanya masyarakat, bahkan sejumlah pejabat terkadang belum mengetahuinya,” kata Rustam Akilie.
Disisi lain, diakuinya tanah mengandung nilai filosofis. “kita semua berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah, selain itu, tanah mengandung nilai kesabaran, pemegang rahasia, kenapa sabar, diinjak injak, tapi tetap memberikan manfaat,.apapun yang terjadi ia tetap diam, nilai nilai inilah yang bisa kita petik,” ujar Rustam.
Selain itu ia merasa berterimah kasih kepada direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan HAM RI yang melayani dengan baik dan cepat terkait pengajuan sertifikat hak cipta tersebut.
Dimintai pandangannya soal pengajuan hak cipta ini? Rustam Akilie mengatakan, ini merupakan pembelajaran pentingnya sertifikat hak cipta.
Kenapa? karena tentunya kekayaan intelektual seseorang itu harus dilindungi oleh undang undang. “saya kira bukan hanya pemikiran, ide, dalam sebuah buku, tapi karya apapun akan tercipta dari kalangan akademisi selain dapat dipertanggungjawabkan juga dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kumham Hantor Situmorang dalam sambutannya mengakui saat ini kesadaran masyarakat untuk mendaftakan hak cipta dan merek sudah mulai tumbuh di masyarakat. Dari tahun ke tahun permohonan hak cipta dan merek terus meningkat.
Hal senada juga ditegaskan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dr. Syarifuddin. “pentingnya sertifikat hak cipta dan merek agar nantinya tidak dimanfaatkan orang tanpa izin, jika sudah terdaftar dan tersetifikat kekayaan intelektualnya dan merek akan terjaga dan terlindungi hukum,” ujarnya. (riel)
Tinggalkan Balasan