RGOL.ID – Masih ada pertanyaan di kalangan masyarakat tentang nasib para politisi mantan Napi, apakah mereka bisa ikut Pileg dan Pilkada pada 2024 nanti.
Bisa tidaknya para manatan napi ini ikut Pileg kini mulai menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Memang sudah ada aturannya namun tetapi rakyat masih berpendapat bahwa napi yang masa bebasnya belum lima tahun meski hanya kurang sehari maka yang bersangkutan tidak boleh mengikuti Pileg.
Mantan napi hanya bisa ikut Pileg, tapi tak bisa ikut Pilkada, kecuali masa kebebasannya sudah lebih dari 5 tahun.
Hanya saja kata Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem, mereka harus mengumumkan secara luas di publik bahwa merela pernah dihukum penjara apakah itu karena perbuatan kriminal, narkoba, korupsi atau kasus lainnya.
Memang ada beberapa mantan napi yang akan ikut Pileg, sudah barang tentu ini akan jadi kabar gembira.
Memang tidak banyak mantan Napi yang akan maju di Pileg, namun mereka ini mantan Aleg yang punya peluang untuk menang, makanya partainya masing-masing masih mengandalkan mereka. (rg-01)
Tinggalkan Balasan