RGOL.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Gorontalo (UG) tengah mendapatkan kabar baik. Iya, kabar baik ini datang dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yang untuk ketiga kalinya mempercayakan LBH UG sebagai Penyedia Layanan Bantuan Hukum di POSBAKUM Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A.
Seperti diketahui, LBH UG sebelumnya mengikuti ujian seleksi administrasi dan uji kualifikasi oleh Tim Teknis Lembaga Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A. Dan berdasarkan hasil seleksi yang diikuti oleh sejumlah organisasi bantuan hukum, LBH UG dinyatakan lolos seleksi pada Kamis kemarin (5/12).
Setelah dikonfirmasi, Direktur LBH UG, Dr. Agustina A. Bilondatu, SHI.,MH mengatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo kepada LBH UG.
“Syukur alhamdulillah kami dari LBH UG terpilih sebagai Penyedia Layanan Bantuan Hukum di POSBAKUM Pengadilan Negeri Gorontalo. Ini adalah amanah yang ketiga kalinya setelah sebelumnya di tahun 2019 dan tahun 2021 silam LBH UG ditunjuk sebagai Lembaga Penyedia Jasa Bantuan Hukum di Pengadilan Gorontalo,” ucap Agustina.
Agustina mengungkapkan, bahwa pencapaian ini juga merupakan hadiah terindah di ulang tahun LBH UG yang ke 13. Yang tentunya amanah ini harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
“Disamping itu pula hal ini merupakan hadiah terindah di ulang tahun LBH UG yang ke 13. Dimana kepercayaan ini tentu adalah amanah yang berkonsekuensi pada profesionalitas, tanggungjawab dan kualitas layanan yang akan dilaksanakan oleh LBH UG kedepannya,” ungkap Agustina.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum silahkan memanfaatkan layanan POSBAKUM ini dengan baik melalui LBH UG.
“Bagi masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum dapat memanfaatkan layanan POSBAKUM ini dengan baik, dan sekaligus memanfaatkan LBH UG sebagai sarana untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi hukum dan pendampingan hukum itu sendiri,” tukasnya.
“Kami tekankan pula, bahwa LBH UG dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yaitu gratis, tentunya hal tersebut sesuai dengan amanah PERMENKUMHAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Bantuan Hukum.
Dan jika ada masyarakat yang menemukan oknum yang mengatasnamakan LBH UG, maka segera melaporkan atau menyampaikannya kepada kami. Jika terbukti benar, maka kami akan bertindak tegas terhadap oknum tersebut,” pungkasnya. (rg-63)
Tinggalkan Balasan