RGOL.ID – Komitmen dari jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Deprov Gorontalo, dalam mengawal produk-produk hukum atau penerapan Perda di provinsi Gorontalo, ditindaklanjuti dengan melakukan kajian atas lebih dari 200 Perda, yang diterbitkan oleh Pemprov dan Deprov Gorontalo, selama provinsi Gorontalo terbentuk sejak 2002 lalu, Senin (9/1) kemarin.
Hasilnya, dari kajian tersebut, terakomodir ada sekitar 6 (enam) Perda yang dinilai tidak lagi efektif, plus 1 (satu) buah Perda revisi atau akan dilakukan perubahannya dan telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) di 2023 ini, akan dihapus, atau diputihkan alias tidak lagi diterapkan pemberlakuannya di provinsi Gorontalo.
Adapun ke 6 Perda tersebut, masing-masing Perda Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Perda pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda Pencegahan Maksiat, Perda tentang Urusan yang menjadi Kewenangan Pemprov, Perda Pemanfaatan Laboratoruim Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, dan Perda Pengaturan Bentor.
Sementara satu Perda revisi yang telah masuk di Propemperda 2023 adalah Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Ketua Bapemperda Deprov, Adnan Entengo, kepada koran ini, usai memimpin rapat kerja di jajaran Bapemperda Deprov itu, mengatakan adapun alasan bakal penghapusan dari ke 6 Perda plus 1 Perda revisi di Propemperda 2023 itu, tidak lain karena sudah dilakukannya kajian dan menurut petunjuk dari instansi lembaga bersangkutan, seperti dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Seperti Penerapan Protokol Covid, itu sudah ada instruksi dari Kemendagri, karena sudah dihapusnya PPKM. Lalu ada Perda-perda yang tidak lagi efektif, karena sudah ada acuan aturan diatasnya, dan sebagainya.” jelas Adnan Entengo.
“Olehnya, masih akan kita perdalam dan tindaklanjuti lagi, seperti dengan menggelar pertemuan bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi Gorontalo, dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov, terkait bakal usulan penghapusan ke 6 perda dan 1 perda di Propemperda 2023 tersebut.” terang politisi PKS ini. (ayi)
Tinggalkan Balasan