RGOL.ID. GORONTALO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), berinisial YO alias Yus, dilaporkan oleh beberapa pengusaha ke Mapolda Gorontalo, Mapolreta Gorontalo Kota, dan Mapolres Gorut, atas dugaan kasus penipuan proyek dengan kerugian mencapai Rp18,9 miliar.
Tak main-main, hingga saat ini, sudah ada 7 orang yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan Yus.
Mereka adalah Junidar Nova Nababan dengan kerugian Rp900 juta, Mindo Rosalina dengan kerugian Rp7,8 miliar, Ardi/Nasaruddin dengan kerugian Rp4,5 miliar, H. Herry dengan kerugian Rp1 miliar, Karja dengan kerugian Rp2,8 miliar, Yosi Pranoto, dengan kerugian Rp1,3 miliar, dan Yulita kalesaran dengan kerugian Rp600 juta.
Junidar Nababan, warga Jakarta yang juga salah satu korban, saat berada di Gorontalo menguraikan kronologis kasus tersebut.
Awalnya pada tahun 2023, Junidar bertemu dengan seseorang bernama Rusdin yang merupakan rekan YO, di salah satu kedai kopi di Senayan City Jakarta.
Dari pertemuan itu, Junidar ditawari proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Republik Indonesia berupa pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari keterangan Junidar, proyek ini modalnya Rp900 juta dan jika sudah dilaksanakan, maka pencairannya bisa mencapai Rp1,35 miliar.
“sehingga saat itu juga terjadi kesepakatan untuk 30 paket proyek dan saya langsung ke Gorontalo untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang dibawa oleh YO dari Kementerian Nakertrans RI,” jelasnya.
Junidar sendiri tidak merasa curiga, karena sepengetahuannya, YO ini menjabat Kepala Seksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo Utara.
“30 paket proyek pertama berjalan lancar, setelah kami penuhi kewajiban, mereka langsung cairkan,” papar Junidar. Sukses pada proyek pertama, Junidar pun menyepakati proyek kedua sebesar 60 paket.
Namun naas, proyek 60 paket ini ternyata tidak bisa dicairkan. Junidar pun curiga, karena YO melakukan revisi SPK tersebut tanpa melalui Kementerian Nakertrans RI.
Apesnya lagi, beberapa rekan Junaidi juga mengalami kasus yang sama dengan mengirim uang sejumlah Rp7,8 miliar kepada YO, termasuk mentransfer yang ke teman YO berinisial OI senilai Rp4,5 miliar.
Junidar pun terus melakukan penagikan kepada YO, namun hingga Juni 2024, permintaan Junidar tidak direspon oleh YO, hingga akhirnya Junidar menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Gorut.
Selain Junidar, ada juga korban lain yang sudah melaporkan kasus serupa ke Mapolda Gorontalo dan Mapolresta Gorontalo Kota. Junidar mengaku tidak puas dengan pelayanan Polres Gorut.
Dirinya hanya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tetapi surat bukti lapor tidak ada.
“Polri harusnya serius menangani kasus ini, dan saya minta YO yang masih berkeliaran di luar sana, segera ditangkap, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Yosi, warga Gorontalo yang juga mengalami kerugian Rp1,3 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan YO.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A., P., mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Gorut dan Gorontalo Kota.
“kami juga sudah cek ke penyidik Polda, kasusnya dalam proses penyelidikan, nanti setelah selesai pemeriksaan saksi, maka akan digelar perkara,” ungkapnya.
Desmont juga merespon terkait komplain korban yang kecewa dengan proses penyelidikan kasus ini di Polres Gorut.
“nanti kami koordinasi dengan Propam untuk mengecek apakah ada kelalaian yang dilakukan personil, nanti kita dalami, kalau terbukti, tentu akan diproses,” tegas Desmont. (LaAwal)
Tinggalkan Balasan