ads
Image Not Found
ads
  • Home
  • Pilkada
  • Dari Pendaftran Calon Gubernur.Alim Niode Ingatkan Ada yang Tak Lazim Secara Adat

Dari Pendaftran Calon Gubernur.Alim Niode Ingatkan Ada yang Tak Lazim Secara Adat

Image
A
A

Reporter : RAGORO

RGOL.ID (PILGUB) – Ketidak-laziman dan kekeliruan dalam penggunaan busana adat Gorontalo tidak hanya terjadi pada ceremoni upacara adat yang dilaksanakan oleh masyarakat termasuk masyarakat luar Gorontalo yang menggunakan nya, setidaknya sepuluh tahun belakangan ini.

Prinsip “membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa” yang di pegang teguh dalam dunia peradatan Gorontalo ternyata tidak hanya terjadi pada masyarakat umumnya. Di kalangan petinggi yang bergelar adat pun nampaknya keadaan ini terjadi.

Kita gembira karena di level ceremoni dan acesoris pernik pernik adat Gorontalo turut di giring untuk menyemarakkan pesta demokrasi pendaftaran cakada di beberapa kantor KPU di Gorontalo sebagai penyelengara pemilihan kepala daerah: gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, walikota-wakil wali kota di Gorontalo.

Sedih karena pada kesertaan penyemarakkan tersebut pernik pernik dan ceremoni adat terdapat beberapa hal yang tidak lazim tetapi luput dari koreksi terutama oleh para pemangku adat.

Sebutlah misalnya pada pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada hari pertama, rabu, 28 Agustus 2024. Nampak dalam foto yang beredar seorang tokoh Gorontalo duduk dalam bulita dengan baju putih lengan pendek.

Ada saja kondisi tertentu sebagai reasoning kejadiannya, dan itu bisa di pahami. Hanya saja, pada keadaan demikian mestinya mendapat teguran dari pemangku adat sehingga bisa teratasi untuk tidak terjadi.

Pada hari berikutnya, Kamis, 29 Agustus 2024 ada lagi hal yang tak lazim dalam pemandangan tata peradatan, yaitu penggunaan kostum “andlalia alapia” yang juga tidak sesuai dengan pakem adat.

Pakaian kebesaran adat itu hanya boleh di pakai oleh seorang yang sudah mendapat gelar adat (pulanga). Dalam tata busana peradatan tampilan demikian dapat di benarkan hanya jika seorang isteri mendampingi suami sebagai Ta’uwa yang bergelar adat (pulanga) atau hanya jika seorang perempuan sebagai Ta’uwa yang (juga) bergelar adat (pulanga).

Berharap kiranya KPU sebagai penyelenggaraan kegiatan agar adat Gorontalo yang turut di anggit dalam prosesi dan kegiatan pilkada dan giat lainya agar bisa berkoordinasi dengan para pemangku adat dalam pelaksanaan nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads