ads
Image Not Found
ads
  • Home
  • Polda Gorontalo
  • Ditkrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tahap II Kasus Judi Online ke Kejari Gorontalo

Ditkrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tahap II Kasus Judi Online ke Kejari Gorontalo

Image
Oplus_131072
A
A

RGOL.ID, GORONTALO – Tahap II kasus judi online yang meresahkan masyarakat dengan tersangka NA dan barang bukti sudah diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Rabu (21/8/2024).

Kasus ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas judi online di wilayah Kota Gorontalo.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, melalui Panit I Subdit IV Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo IPTU Jeasy J. Mandiangan, menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21).

Dengan penyerahan ini, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan. “kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujarnya.

Jeasy mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas perjudian online yang semakin canggih dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya. (awl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

ads
ads