Reporter : RAGORO
RGOL.ID (PILGUB) – Gusnar Ismail dan Idah Syahidah tak mungkin tidak melibatkan pemangku pemangku adat dalam mengikuti upacara dan prosesi adat, termasuk dalam mengenakan busana adat ketika mendaftar di KPU beberapa hari lalu.
Kemarin Alim Niode melontarkan koreksi dan juga kritikan terkait masalah adat ini yang menurut Budayawan dan juga Sekretaris Dewan Adat Gorontalo sangat tidak lazim dan keliru.
Sebab prosesi adat yang berlangsung di KPU ketika pasangan Tonny Uloli Rustam Akili dan juga pasangan Gusnar Idah Syahidah terjadi kekeliruan.
Gusnar sendiri ketika dihubungi kemarin tidak mau berdebat soal itu, dia hanya mengatakan kalau busana yang mereka kenakan sudah berdasarkan petunjuk oleh para tokoh tokoh adat. “Lalu siapa yang harus kami ikuti dalam konteks ini, sementara pada pemangku adat lengkap pada acara ini,” kata Gusnar.
Sepertinya Gubernur akan datang sudah harus menyelesaikan dualisme adat yang terjadi di tingkat provinsi Gorontalo selama ini . Seperti diketahui ada dua organisasi adat di Provinsi Gorontalo, ada Lembaga Adat yang diayomi Pemprov dan ada Dewan Adat yang diluar pemerintahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alim Niode mengatakan, Kita gembira karena di level ceremoni dan acesoris pernik pernik adat Gorontalo turut di giring untuk menyemarakkan pesta demokrasi pendaftaran cakada di beberapa kantor KPU di Gorontalo sebagai penyelengara pemilihan kepala daerah: gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, walikota-wakil wali kota di Gorontalo.
Sedih karena pada kesertaan penyemarakkan tersebut pernik pernik dan ceremoni adat terdapat beberapa hal yang tidak lazim tetapi luput dari koreksi terutama oleh para pemangku adat.
Sebutlah misalnya pada pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada hari pertama, rabu, 28 Agustus 2024. Nampak dalam foto yang beredar seorang tokoh Gorontalo duduk dalam bulita dengan baju putih lengan pendek.
Ada saja kondisi tertentu sebagai reasoning kejadiannya, dan itu bisa di pahami. Hanya saja, pada keadaan demikian mestinya mendapat teguran dari pemangku adat sehingga bisa teratasi untuk tidak terjadi.
Pada hari berikutnya, Kamis, 29 Agustus 2024 ada lagi hal yang tak lazim dalam pemandangan tata peradatan, yaitu penggunaan kostum “andlalia alapia” yang juga tidak sesuai dengan pakem adat.
Pakaian kebesaran adat itu hanya boleh di pakai oleh seorang yang sudah mendapat gelar adat (pulanga). Dalam tata busana peradatan tampilan demikian dapat di benarkan hanya jika seorang isteri mendampingi suami sebagai Ta’uwa yang bergelar adat (pulanga) atau hanya jika seorang perempuan sebagai Ta’uwa yang (juga) bergelar adat (pulanga).
Berharap kiranya KPU sebagai penyelenggaraan kegiatan agar adat Gorontalo yang turut di anggit dalam prosesi dan kegiatan pilkada dan giat lainya agar bisa berkoordinasi dengan para pemangku adat dalam pelaksanaan nya.
Tinggalkan Balasan