Reporter : PRT
RGOL.ID (GORONTALO) – Rustam Akili, Bakal Calon Wakil Gubernur Gorontalo, dinyatakan tak lolos tes pemeriksaan kesehatan (Rikes) dan dinyatakan tak mampu mengemban tugas selama lima tahun kedepan, jika dirinya terpilih sebagai Wakil Gubernur.
Pernyataan Ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola, usai kegiatan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis,( 05/9/ 2024)
Rustam Akili, merupakan Calon Wakil Gubernur, Berpasangan dengan Calon Gubernur Tonny Uloli dengan Akronim TULUS diusung oleh Koalisi tiga partai politik yakni Partai Nasional Demokrat ( Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo. Sofyan Rahmola menyampaikan bahwa ada satu calon dinyatakan tidak mampu untuk mengemban tugas di lima tahun kedepan sebagai kepala daerah. ang bersangkutan adalah calon Wakil Gubernur Rustam Akili.
Tes kesehatan merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan kepala daerah Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis Rustam Akili tidak dapat melanjutkan pencalonan sebagai wakil gubernur dan dinyatakan tidak lolos atau tidak mampu.
Selanjutnya, KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan sepenuhnya kepada Calon Kepala Daerah dan Partai Pengusung untuk melakukan pergantian yang dijadwalkan pada 5-7 September 2024 serta perbaikan berkas pada tanggal 6-7-8 September 2024,” ujar Sofyan.
Tinggalkan Balasan