29 Tahun Bersengketa, RH Selesaikan Masalah Tapal Batas Hanya 3 Jam

Jakarta (RGOL) – Penyelesaian sengketa tapal batas antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah yang sudah berlangsung 29 tahun, akhirnya selesai hanya dalam waktu tiga jam. 

Permasalahan ini dimediasi oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta, Rabu (16/6). Batas wilayah yang disengketakan kedua daerah terbagi menjadi dua segmen.

Segmen satu antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Segmen dua ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi di Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol.

“alhamdulillah hanya dalam waktu tiga jam permasalah batas ini selesai. Jadi ada beberapa desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih termasuk Dusun Margasatwa itu tetap masuk Gorontalo Utara,” kata Gubernur Rusli Habibie usai pertemuan.

Sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri No. 59 Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Jika merujuk pada keputusan tersebut maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Penarikan garis batas Segemen Desa Umu (Wumu), menyusuri Sungai Tolinggula yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga dan Tolinggula Pantai, Kabupaten Gorontalo Utara.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara).

Bertentangan juga dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Kepmen yang diganti dengan Kepmendagri No. 59 tahun 1992.

“sehingga tadi disepakati bahwa tapas batas kedua daerah mengacu kondisi eksiisting sekarang ini,” jelas Kepala Biro Pemerintah Pemprov Gorontalo Yayu D. Matona. Kesepakatan kedua daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Gorontalo dan Pemprov Sulteng serta Pemkab Gorut dan Pemkab Buol. (mey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.