7.766 Warga Boalemo Belum Miliki e-KTP

Disdukcapil Keluarkan Surat Pengganti

RadarGorontalo.com – Sebanyak 7.766 warga masyarakat Kabupaten Boalemo belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Data ini menyeruak dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Selasa(1/11). Dari data tersebut terungkap jumlah masyarakat pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP dari masing-masing kecamatan. Mulai dari Kecamatan Botumoito 455 orang, Dulupi 641 orang, Mananggu 1.135 orang, Paguyaman 2.017 orang, Paguyaman Pantai 849 orang, Tilamuta 1.088 orang dan Wonosari 1.581 orang. Masih banyaknya jumlah masyarakat yang belum mengantongi e-KTP ini, tentunya mengundang perhatian serius.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boalemo Harys Pilomonu yang dikonfirmasi RADAR Gorontalo, Rabu(2/11)malam, menerangkan bahwa banyaknya jumlah masyarakat yang hingga kini belum mengantongi e-KTP disebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama, adalah ketersediaan blanko e-KTP. Harys mengaku, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo mengalami kekosongan blanko e-KTP. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Boalemo, melainkan juga di daerah-daerah lainnya. Selain faktor kosongnya blanko e-KTP, Harys juga menyampaikan bahwa sekarang ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Padahal, pihaknya telah berupaya maksimal untuk menjangkau masyarakat, baik dengan turun langsung ke tiap kecamatan dan desa.

Lebih lanjut, Harys meminta kepada masyarakat yang terdaftar dalam data pemilih potensial non e-KTP, untuk tidak khawatir. Ia memastikan kepada seluruh masyarakat yang berpotensi menjadi wajib pilih, namun belum memiliki e-KTP, untuk bisa tetap menggunakan hak pilihnya pada saat penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, 15 Februari 2017 mendatang. “Saya minta masyarakat yang belum mempunyai e-KTP, untuk tidak khawatir. Mereka tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya nanti,” ungkap Harys. Caranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo akan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP.

ekarang ini, kata Harys, pihaknya telah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP kurang lebih 2 ribuan lembar. “Posisi terakhir, surat pengganti yang masih harus dikeluarkan kurang lebih untuk 5 ribuan orang. Ini yang sementara kita kebut, agar masyarakat yang wajib pilih bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Harys. Apabila surat keterangan pengganti e-KTP bagi 5 ribuan warga itu sudah selesai dicetak, maka akan langsung diserahkan kepada pihak KPU Kabupaten Boalemo untuk didistribusikan kepada nama-nama yang terdaftar dalam data pemilih potensial non e-KTP.

Harys menambahkan, selain bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih, surat keterangan pengganti e-KTP itu juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan-layanan kemasyarakatan lainnya, seperti BPJS dan lain sebagainya. (RG-59)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.