Aksi Bakar Ijazah, Para Pelajar Kecewa Sistem Zonasi

KECEWA: Salah seorang pelajar yang tak terakomodir dalam PPDB melakukan aksi bakar duplikat ijazah dalam demonstrasi penolakan penerapan sistem zonasi pada PPDB.

RGOL.com – Sejumlah peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama orang tuanya melakukan demonstrasi penolakan penerapan sistem zonasi yang dinilai belum layak dilakukan di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Aksi Demonstrasi tersebut dilakukan di Alun-Alun Nunukan Tengah sekira pukul 16.00 Wita, Rabu (3/7).

Dalam aksi protes tersebut, demonstran yang didominasi para pelajar ini menuntut delapan permintaan yang dilayangkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Selain itu, juga ada aksi bakar duplikat ijazah yang dilakukan seorang pelajar yang tidak terakomodir dalam pelaksaan PPDB.

Koordinator Lapangan demonstrasi PPDB Mansur Rincing mengatakan, demonstran menuntut agar Pemprov Kaltara bisa mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang sistem zonasi.

“Jadi, aturan kementrian sendiri, bertentangan dengan Undang-undang. Daerah perbatasan saya rasa belum siap dengan ini, tapi dipaksakan bisa menerapkan aturan sebagaimana kota-kota besar.

Sekarang lihat dampak ketidaksiapan tersebut. Ada kurang lebih 500 anak perbatasan tidak bisa melanjutkan sekolah,” ungkap Mansur Rincing, dikutip dari (Jawa Pos Group), Jumat (5/7).

Sementara itu, dari delapan tuntutan yang mereka inginkan tersebut di antaranya meminta agar pemerintah segera mencarikan solusi bagi siswa yang belum tertampung di sekolah negeri, dan meninjau kembali Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 di wilayah perbatasan.

Kemudian pemerintah diminta memberikan perlakuan khusus untuk dunia pendidikan di wilayah perbatasan yang masuk dalam kategori 3T.

Selanjutnya meminta memprioritaskan pembangunan infrastruktur sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di kecamatan yang membutuhkan.

Tuntutan lainnya pun meminta Ombudsman RI perwakilan Kaltara mengusut tuntas pelaksanaan PPDB di wilayah perbatasan.

Dalam kesempatan tersebut pula, Mansur berinisiatif menghubungkan pelajar dengan pihak Mendikbud. Hanya saja, ketika mencoba melakukan komunikasi menggunakan handphone, tak ada jawaban sekalipun dari pihak Mendikbub.

“Ya, saya sudah telpon 7 kali pihak Mendikbud selama demo berlangsung, tapi tidak ada respon. Kami hanya beerharap apa yang kita suarakan segera mendapat solusi dan menjadi prioritas karena kita berada di wilayah perbatasan,” beber Mansur.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Nunukan Dr. Nurbaya menegaskan, pelaksanaan PPDB 2019 ini sudah berjalan dengan baik. Meskipun masih ada kekurangan dari sisi teknisnya.

Sehingga, masyarakat yang merasa tidak adil dan menyalahkan sistem zonasi yang berlaku se-Indonesia ini merupakan masyarakat yang tidak mampu memenuhi syarat untuk masuk ke sekolah negeri berdasarkan kemauan mereka.

“Saya rasa aman-aman saja ini. Tidak ada masalah. Karena, apa yang dijalankan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan, berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Nurbaya.

Nurbaya menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, pelajar yang lulus di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ini sebanyak 2.974 pelajar. Jumlah tersebut berasal dari 52 SMP. Baik SMP berstatus negeri maupun swasta se Kabupaten Nunukan.

Lalu, ada juga pelajar yang berasal dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sebanyak 116 pelajar yang mengambil ijazah paket B. Khusus di Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan dan Seimanggaris itu terdapat 1.421 pelajar dari 17 SMP negeri dan swasta yang lulus.

Sementara daya tampung pelajar untuk tiga SMA Negeri dan satu SMK Negeri itu sebanyak 1.008 pelajar. Namun, harus dikurangi 5 kuota atau daya tampungnya lantaran adanya 5 pelajar yang dinyatakan tidak naik kelas. Sehingga, tersisa 1.003 pelajar daya tampung yang ada.

“Jadi, jika dihitung, maka tersisa 418 pelajar yang tidak tertampung di sekolah berstatus negeri,” sebutnya merincikan.

Kendati demikian, masih ada 7 sekolah setingkat SMA berstatus swasta yang siap menampung mereka. Sebab, dari 7 sekolah itu, daya tampungnya mencapai 540 pelajar jika setiap sekolah membuka dua rombongan belajar (Rombel) dengan masing-masing kelas sebanyak 36 pelajar.

“Kalau hitungan kalkulasinya itu, 418 pelajar yang tidak lolos seleksi PPDB itu masih mampu ditampung di sekolah swasta. Bahkan, berlebihan lagi.

Yang jadi masalah, kalau orangtua pelajar itu yang tidak ingin anaknya di swasta dan tetap memaksakan diri ke sekolah negeri. Padahal, sudah tidak lolos,” jelasnya.

Menurutnya, aturan sistem zonasi itu aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan daerah hanya sebagai pelaksana aturan tersebut. Karena kalau tidak dijalankan maka terjadi pelanggaran.

“Tapi, kalau ada orangtua yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri dan tak mau sekolah swasta dan tetap ingin di sekolah negeri nanti dibuatkan rekomendasi masuk sekolah negeri yang ada di Kecamatan Krayan atau di Lumbis Ogong. Masih ada SMA Negeri yang kurang pelajar di sana,” pungkasnya.(JPG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.