Alfa – Indo, Pajaknya Wajib Sama

RadarGorontalo.com – Banyak hal yang terungkap dalam rapat badan anggaran (Banggar) APBD Kota Gorontalo tahun 2018 yang di gelar, Senin (16/10) kemarin. Salah satunya rancangan pendapatan daerah melalui pajak, baik itu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah dan lain sebagainya. Lebih khusus lagi soal pendapatan daerah melalui pajak ritel moderen, dalah hal ini Alfamart dan Indomaret.

Kedua ritel ini termasuk objek pajak yang lumayan pendapatannya untuk daerah. Sayangnya dalam pemaparan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), ditemukan adanya ketidakmerataan pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Gorontalo. “Saya pikir kedua ritel ini sama bangunannya, barang yang dijual juga sama, tidak pantaslah untuk dibedakan,” tukas Hais K. Nusi, anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo.

Perlu diketahui, selama ini pajak yang diterima pemerintah melalui Indomaret sebesar Rp. 1 juta, sedangkan untuk Alfamart hanya Rp. 540 ribu. Namun kemudian hal ini diperjelas pihak TAPD, dimana awalnya jumlah pajak yang dibebankan kepada pihak Alfamart itu sebesar Rp. 1,8 juta. Akan tetapi pihak Alfamart merasa keberatan dan mengajukan permohonan kepada Walikota. Dari pertemuan itulah muncul angka Rp. 540 ribu, setelah Walikota melakukan rapat bersama jajarannya. “Jadi demikian, soal Indomaret mereka mengajukan penawarannya sendiri, yang katanya disamakan dengan kota Makassar, yakni Rp. 1 juta. Berbeda dengan Alfamart,” tukas pihak TAPD.

Namun disela-sela penjelasan TAPD, Hais Nusi langsung memotong pembicaraan. Dirinya menegaskan, bahwa pemerintah tidak pantas diatur oleh pihak ritel. Ketua Komisi C itu merasa khawatir, jika perlakuan ini akan menimbulkan persepsi lain di masyarakat. “Kami takutkan masyarakat akan berfikir ada setoran lain diluar PAD kepada pemerintah. Sebab tidak masuk akal bangunan yang sama, barang jualan sama, lantas pajaknya jauh berbeda,” terangnya.

Pihak Banggar pun meminta TAPD agar menyamaratakan pemungutan pajak yang dilakukan kepada Alfamart dengan Indomaret, yakni Rp. 1 juta di tahun 2018. Dan kemudian hal ini disepakati TAPD dan akan dimasukan dalam RAPBD tahun 2018 untuk pendapatan daerah. “Jadi diratakan saja, ada 23 Indomaret dan 37 Alfamart. Total 60 ritel ini kali 2 juta per bulan, Rp. 120 juta per bulan. Setahun bisa Rp. 1.4 miliar pendapatan daerah melalui ritel ini,” pungkasnya. (rg-63)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.